Divonis Dua Tahun, Oknum Pengacara Dipecat Dewan Kehormatan Pusat Peradi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 02 Agustus 2016
Divonis Dua Tahun, Oknum Pengacara Dipecat Dewan Kehormatan Pusat Peradi
Logo Peradi, Perkumpulan Advokat Indonesia (Screenshoot Youtube)

MerahPutih Megapolitan - Sudah divonis dua tahun, namun masih bebas. Seperti itulah kondisi hukum di Indonesia. Pernyataan tersebut keluar dari mulut korban salah satu oknum pengacara, Mulyanto Wijaya.

Pria asal Surabaya, Jawa Timur ini mengaku telah kehilangan banyak hal ketika tersangkut kasus hukum kekerasan yang menimpa dirinya.

Kepada merahputih.com, Mulyanto mengaku telah ditipu oleh seorang yang mengaku sebagai pengacara bernama Hairandha Suryadinata.

Kata dia, kasus itu bermula ketika Surya bersedia menjadi pengacara untuk menangani kasus kekerasan yang dihadapinya.

Namun, dalam perjalanannya, Surya kerap meminta uang dengan dalih untuk kepentingan administrasi penanganan hukum. "Tapi, da malah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Ini, 'kan jelas penipuan," kata Mulyanto kepada merahputih.com di Depok, Jawa Barat, Senin (1/8).

Meski sudah ditetapkan bersalah namun ironisnya Surya masih bisa menikmati hidupnya di luar penjara.

"Ini yang menurut saya aneh. Bagaimana tidak, divonis bersalah sudah, tapi masih berkeliaran. Ada apa ini? Saya sudah ditipu, saya sudah rugi tapi dia tidak ditahan. Apa keadilan tidak berpihak kepada orang kecil seperti saya," ucapnya dengan penuh kegetiran.

Mulyanto pun menjelaskan, kasus pemerasan tersebut makin diperparah setelah Surya terbukti melanggar Undang-Undang Advokat pasal 6 huruf a UU no 18 tahun 2003 karena merangkap jabatan sebagai notaris. "Tentu itu bertentangan dengan UU no 30 tahun 2004 tentang Notaris," jelasnya.

Mengenai hal ini, Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara resmi mengeluarkan putusan bersalah terhadap Surya. Menurutnya, putusan itu tertuang dalam perkara nomor 11/dkp/peradi/v/2014.

"Dia dijatuhi sanksi tetap atau dipecat dari profesi pengacara. Surya juga telah diminta agar menyerahkan KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) kepada Sekretariat Dewan Kehormatan Peradi Jawa Timur. Tapi tetap, sampai sekarang dia masih membuka praktiknya. Aneh," pungkasnya.

Mulyanto berharap, dari semua proses yang ditempuh, kasus penipuan Surya dapat ditangani dengan baik sebagaimana aturan Undang-undang yang berlaku. Jangan sampai lembaga tertinggi seperti MA dikuasai mafia. "Supaya apa? Supaya orang biasa seperti saya dapat keadilan," harapnya.(Ard)

BACA JUGA:

  1. Panitera PN Jakut Tersangka Kasus Suap Cabut Gugatan Praperadilan
  2. Gugatan Praperadilan La Nyalla Mattalitti Dikabulkan
  3. Pengurus DPC PERADI Jakarta Barat Periode 2015-2020 Dilantik
  4. Antisipasi Praperadilan Kasus Mirna, Polisi Kuatkan Alat Bukti
  5. Mengenal Sistem Hukum dan Peradilan di Kerajaan Majapahit
#Kasus Hukum #DPP Peradi #Mulyanto Wijaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan