Divonis 2 Tahun Penjara, Pihak Ahok Nyatakan Banding

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 09 Mei 2017
Divonis 2 Tahun Penjara, Pihak Ahok Nyatakan Banding
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Kamis (2/3). (MP/John Abimanyu)

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menvonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dua tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp5000, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Atas putusan itu, pihak Ahok menyatakan Banding.

Seperti diketahui, pembacaan vonis dilakukan secara bergantian oleh lima majelis hakim, dengan tebal putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Dwiarso sekitar 630 halaman.

Majelis hakim secara bergantian membacakan lembaran keputusan, namun hanya pada poin-poinnya saja.

Dalam perkara ini, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijerat Jaksa dengan pasal alternatif 156 tentang penghinaan di muka umum terhadap golongan tertentu. Ahok pun dituntut dengan ganjaran 1 tahun penjara percobaan 2 tahun.

Terhadap putusan itu, pihak kuasa hukum Ahok menyatakan banding. Proses banding biasanya dilakukan setelah paling kurang 14 hari dari putusan.

Baca juga berita terkini sidang Ahok dalam artikel: Majelis Hakim Baca 630 Lembar Surat Putusan Ahok

#Sidang Ahok #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan