Divonis 10 Tahun Penjara, Si Ngeri-Ngeri Sedap Ajukan Banding

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 19 Agustus 2015
Divonis 10 Tahun Penjara, Si Ngeri-Ngeri Sedap Ajukan Banding

Sutan Bhatoegana, Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Divonis 10 tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor (Antara Foto/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana memastikan diri akan melakukan perlawanan hukum atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap dirinya selama 10 tahun penjara.

Politikus yang identik dengan kata "masuk itu barang" dan "ngeri-ngeri sedap" memutuskan akan mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi Jakarta.

"Ya terus terang saja kita harus banding, harus kita lawan," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/8).

Sutan juga mengaku tidak kaget, heran dan terkejut dengan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada dirinya. Bahkan Sutan menuding peradilan yang terjadi hanyalah sebatas sandiwara atau sinetron.

Dikatakan sebagai dagelan pengadilan lantaran Sutan menilai bahwa majelis hakim mengabaikan semua pembelaan yang disampaikan olehnya. Padahal majelis hakim berjanji akan mempertimbangkan materi gugatan praperadilan yang sempat diajukan olehnya.

"Tapi satupun tidak ada yang diungkapkan, kemudian saksi ahli dan pledoi sama sekali tidak dianggap," tandasnya.

Diberitakan merahputih.com sebelumnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sutan juga diwajibkan membayar denda senilai Rp500 juta subsidair 1 tahun penjara.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Tipikor Artha Theresia secara sah dan terbukti Sutan dinyatakan bersalah.

Majelis hakim memutuskan Sutan terbukti menerima pemnberian uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (PABN-P) tahun 2013 dan peneriman gratifikasi. Dalam dakwaan pertama Sutan terbukti bersalah menerima suap sebesar USD 140 ribu dari Waryono Karno yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen Kemen ESDM).

Kemudian untuk dakwaan kedua Sutan juga dinyatakan terbukti bersalah karena menerima hadiah senilai USD 200 ribu dari Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Sutan juga dinyatakan bersalah karena menerima rumah di jalan Kenangan, Medan, Sumatera Utara dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Sementara itu
dakwaan Jaksa terkait penerimaan satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha Yan Ahmad Suep dan uang senilai Rp50 juta dari Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dinyatakan majelis tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan kedua primer dan subsider," ucap Hakim Artha.

BACA JUGA:  

Terbukti Bersalah, Si Ngeri-ngeri Sedap Divonis 10 Tahun Penjara 

 

#Pengadilan Tipikor #Sutan Bhatoegana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan