Divonis 10 Tahun Penjara, Si Ngeri-Ngeri Sedap Ajukan Banding

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 19 Agustus 2015
Divonis 10 Tahun Penjara, Si Ngeri-Ngeri Sedap Ajukan Banding

Sutan Bhatoegana, Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Divonis 10 tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor (Antara Foto/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana memastikan diri akan melakukan perlawanan hukum atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap dirinya selama 10 tahun penjara.

Politikus yang identik dengan kata "masuk itu barang" dan "ngeri-ngeri sedap" memutuskan akan mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi Jakarta.

"Ya terus terang saja kita harus banding, harus kita lawan," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/8).

Sutan juga mengaku tidak kaget, heran dan terkejut dengan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada dirinya. Bahkan Sutan menuding peradilan yang terjadi hanyalah sebatas sandiwara atau sinetron.

Dikatakan sebagai dagelan pengadilan lantaran Sutan menilai bahwa majelis hakim mengabaikan semua pembelaan yang disampaikan olehnya. Padahal majelis hakim berjanji akan mempertimbangkan materi gugatan praperadilan yang sempat diajukan olehnya.

"Tapi satupun tidak ada yang diungkapkan, kemudian saksi ahli dan pledoi sama sekali tidak dianggap," tandasnya.

Diberitakan merahputih.com sebelumnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sutan juga diwajibkan membayar denda senilai Rp500 juta subsidair 1 tahun penjara.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Tipikor Artha Theresia secara sah dan terbukti Sutan dinyatakan bersalah.

Majelis hakim memutuskan Sutan terbukti menerima pemnberian uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (PABN-P) tahun 2013 dan peneriman gratifikasi. Dalam dakwaan pertama Sutan terbukti bersalah menerima suap sebesar USD 140 ribu dari Waryono Karno yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen Kemen ESDM).

Kemudian untuk dakwaan kedua Sutan juga dinyatakan terbukti bersalah karena menerima hadiah senilai USD 200 ribu dari Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Sutan juga dinyatakan bersalah karena menerima rumah di jalan Kenangan, Medan, Sumatera Utara dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Sementara itu
dakwaan Jaksa terkait penerimaan satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha Yan Ahmad Suep dan uang senilai Rp50 juta dari Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dinyatakan majelis tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan kedua primer dan subsider," ucap Hakim Artha.

BACA JUGA:  

Terbukti Bersalah, Si Ngeri-ngeri Sedap Divonis 10 Tahun Penjara 

 

#Pengadilan Tipikor #Sutan Bhatoegana
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Bagikan