Ditemukan Baterai, Kabel dan Detektor di dalam Kardus Bom ITC Depok


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul (Foto: MerahPutih/Abdi Kurniawan)
MerahPutih Nasional - Ledakan awal yang terjadi di ITC Depok, di lantai 3 yang terjadi pukul 18.00 WIB, bukanlah ledakan bom melainkan bunyi letupan.
Demikianlah yang ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul di ITC Depok, malam ini, Senin, (23/2). Ia mengatakan, awalnya hanyalah sebuah letupan,bagaikan balon besar yang meledak.
"Kami sudah menyisir seluruh gedung ITC Depok, bahwa suara awal tersebut hanyalah letupan. Kenapa? Karena kami tidak menemukan pecahan kaca lantai dan kerusakan yang terjadi di sekitar lokasi tersebut," ujar Kombes Pol Martinus, Senin (23/2) malam.
Ia menuturkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh warga Depok, pertama, saat ini Depok sudah dinyatakan aman kembali. Tidak ada bom yang akan meledak di ITC Depok.
Kedua, di dalam penemuan yang disisir oleh Gegana, Polres Depok kardus yang berada di dalan ITC Depok lantai 3 sudah diamankan.
"Memang benar di dalam kardus tersebut terdapat tiga buah botol air aki. Dengan demikian, kami menyimpulkan, bahwa di dalam penemuan kardus coklat terdapat baterai, kabel-kabel dan detektor," ucap Kombes Pol Martinus.
BACA JUGA: Bom di Depok Masih Aktif
Ia juga mengatakan, hasil penemuan tersebut kini dibawa ke Puslabfor untuk dilakukan peneltian.
"Perihal bahan kimia yang ditemukan memang ada bahan kimianya. Namun seberapak besarkah bahayanya masih akan ditelitik," tutup Martinus. (aku)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
