Dishub DKI Minta Kewenangan Sanksi Tilang Kepada Ahok

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Senin, 15 Desember 2014
Dishub DKI Minta Kewenangan Sanksi Tilang Kepada Ahok

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk membuat aturan baru perihal sanksi yang menjadi kewenangan Dishub. Alasannya, selama ini Dishub tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi tilang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Muhammad Akbar, mengatakan bahwa dalam sebulan pertama pelarangan kendaraan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Merdeka Barat, pihaknya memang tidak akan memberi sanksi bagi mereka yang kedapatan masih melintas. Namun, setelah itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa tilang atau sebagainya.

"Sanksinya dalam sebulan kedepan sementara ini teguran lisan. Setelah uji coba selesai, baru dimatangkan mengenai sanksi yang akan diterapkan selanjutnya," kata Muhammad Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/12/2014)

Akbar menjelaskan, landasan hukum dari penerapan kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor melintas ini yakni Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No.79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam dua aturan tersebut, kata Akbar, pihaknya saat ini belum memiliki kewenangan melarang pengguna motor apalagi menilangnya. Untuk itu, aturan (Pergub) yang isinya dapat mengkombinasikan antara Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Termasuk, besaran denda dan kemungkinan penetapan sanksi sanksi lainnya, harus segera diselesaikan.

"Setahu saya saat ini Pergub No.195 tahun 2014 tentang Pembahasan Lalu Lintas Sepeda Motor tengah dibahas," ungkapnya.

#Jakarta #Nasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
20 Plat Baja JPO Kyai Maja Samping Kejagung Hilang Digondol Maling
Akses JPO Kyai Maja dekat Kejagung ditutup sementara usai 20 plat baja tangga raib digondol maling. Simak penanganan Bina Marga DKI!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
 20 Plat Baja JPO Kyai Maja Samping Kejagung Hilang Digondol Maling
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Berita Foto
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan refleksi saat doa bersama dan aksi solidaritas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 21 September 2026
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda
Berita Foto
Pemprov DKI Hadirkan Car Free Day di Tiga Titik Jakarta
Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ata Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Didik Setiawan - Minggu, 20 September 2026
Pemprov DKI Hadirkan Car Free Day di Tiga Titik Jakarta
Indonesia
Jangan Kaget, Ring 1 Jakarta Gelap Gulita Malam Ini Pukul 20.30-21.30 WIB!
Pemadaman lampu juga akan dilakukan serentak di sejumlah ruas jalan protokol dan arteri serta berbagai ikon Jakarta, khususnya di area Ring 1 Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
 Jangan Kaget, Ring 1 Jakarta Gelap Gulita Malam Ini Pukul 20.30-21.30 WIB!
Indonesia
Aturan Pengalihan Saham dan Utang Kereta Cepat, 60 Persen Dialihkan ke Kemenkeu
Porsi saham tersebut selama ini dikuasai oleh konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), sementara sebesar 40 persen saham sisanya tetap akan dipegang oleh konsorsium China, Beijing Yawan HSR Co. Ltd.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Aturan Pengalihan Saham dan Utang Kereta Cepat, 60 Persen Dialihkan ke Kemenkeu
Berita Foto
Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi-551 tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta
Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi-551 bersandar di Dermaga 107 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi-551 tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta
Indonesia
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah Jakarta pada Jumat, 18 September
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah Ibu Kota berpotensi diguyur hujan ringan pada waktu yang berbeda Jumat, 18 September 2026.
Frengky Aruan - Jumat, 18 September 2026
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah Jakarta pada Jumat, 18 September
Berita Foto
Cuma Rp8, Warga Jajal LRT Jakarta Rute Kelapa Gading–Manggarai
Sejumlah penumpang berada di dalam kereta LRT Jakarta rute Manggarai–Kelapa Gading di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 17 September 2026
Cuma Rp8, Warga Jajal LRT Jakarta Rute Kelapa Gading–Manggarai
Bagikan