Dishub DKI Minta Kewenangan Sanksi Tilang Kepada Ahok


MerahPutih Nasional- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk membuat aturan baru perihal sanksi yang menjadi kewenangan Dishub. Alasannya, selama ini Dishub tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi tilang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Muhammad Akbar, mengatakan bahwa dalam sebulan pertama pelarangan kendaraan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Merdeka Barat, pihaknya memang tidak akan memberi sanksi bagi mereka yang kedapatan masih melintas. Namun, setelah itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa tilang atau sebagainya.
"Sanksinya dalam sebulan kedepan sementara ini teguran lisan. Setelah uji coba selesai, baru dimatangkan mengenai sanksi yang akan diterapkan selanjutnya," kata Muhammad Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/12/2014)
Akbar menjelaskan, landasan hukum dari penerapan kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor melintas ini yakni Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No.79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam dua aturan tersebut, kata Akbar, pihaknya saat ini belum memiliki kewenangan melarang pengguna motor apalagi menilangnya. Untuk itu, aturan (Pergub) yang isinya dapat mengkombinasikan antara Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Termasuk, besaran denda dan kemungkinan penetapan sanksi sanksi lainnya, harus segera diselesaikan.
"Setahu saya saat ini Pergub No.195 tahun 2014 tentang Pembahasan Lalu Lintas Sepeda Motor tengah dibahas," ungkapnya.
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Prakiraan BMKG: Hujan Turun di Sebagian Jakarta pada Selasa Sore hingga Malam

Pramono-Rano Hadir di Jakarta Bersholawat, Doakan Ibu Kota Aman

KAI Dapat PSO Rp 5,8 T untuk Subsidi Tiket LRT Jabodebek dan KRL Jabodetabek Tahun 2026

Menilik Konservasi Tugu Pancoran Simbol Kemajuan Dirgantara Indonesia di Kota Jakarta

Potret Galian Pipa Limbah di Jalan TB Sumatupang Jaksel Ditargetkan Rampung Desember 2025

Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik

Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal

Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Hari Ini Transjakarta Kerahkan 4.907 unit Angkut Penumpang, Tarif Masih Rp 1 Sampai 7 September 2025
