Dishub DKI Minta Kewenangan Sanksi Tilang Kepada Ahok
MerahPutih Nasional- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk membuat aturan baru perihal sanksi yang menjadi kewenangan Dishub. Alasannya, selama ini Dishub tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi tilang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Muhammad Akbar, mengatakan bahwa dalam sebulan pertama pelarangan kendaraan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Merdeka Barat, pihaknya memang tidak akan memberi sanksi bagi mereka yang kedapatan masih melintas. Namun, setelah itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa tilang atau sebagainya.
"Sanksinya dalam sebulan kedepan sementara ini teguran lisan. Setelah uji coba selesai, baru dimatangkan mengenai sanksi yang akan diterapkan selanjutnya," kata Muhammad Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/12/2014)
Akbar menjelaskan, landasan hukum dari penerapan kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor melintas ini yakni Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No.79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam dua aturan tersebut, kata Akbar, pihaknya saat ini belum memiliki kewenangan melarang pengguna motor apalagi menilangnya. Untuk itu, aturan (Pergub) yang isinya dapat mengkombinasikan antara Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Termasuk, besaran denda dan kemungkinan penetapan sanksi sanksi lainnya, harus segera diselesaikan.
"Setahu saya saat ini Pergub No.195 tahun 2014 tentang Pembahasan Lalu Lintas Sepeda Motor tengah dibahas," ungkapnya.
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
PSI Jakarta Tolak Pemotongan Subsidi Pangan, Warga Juga Disebut Sulit Akses
Antusias Warga Menteng Terima Bantuan Pangan Gratis Berupa Beras dan Minyak Goreng
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan
Aksi Teaterikal Peringati Hari Kesehatan Nasional Desak Pengendalian Tembakau di Jakarta
Prakiraan BMKG: Hanya Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Hujan Ringan pada Rabu, 12 November 2025
Canon Luncurkan Kamera Mirrorless EOS R6 Mark III Usung Video 7K
Polisi Pastikan Pelaku Peledakan SMAN 72 Tidak Benci Agama, meski Aksinya Dilakukan di Masjid
Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Dampak Ledakan SMAN 72, Gendang Telinga Sebagian Korban Siswa Bolong Total