Demo Menolak Pabrik Air Mineral, Warga Menyerang Wartawan

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Senin, 06 Februari 2017
Demo Menolak Pabrik Air Mineral, Warga Menyerang Wartawan

Kendaraan alat berat yang dibakar masa.(MP/Sucitra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Warga di sekitar PT Tirta Freshindo Jaya, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Pendopo Bupati Pandeglang, Senin (6/2). Aksi ini adalah sebagai bentuk protes warga terhadap berdirinya pabrik yang memproduksi air mineral tersebut.

Usai menggelar aksi di depan gedung pendopo bupati, ratusan warga dari 5 kampung di Desa Cadasari, yaitu Kampung Gayam, Kampung Waas, Kampung Tapen dan Kampung Cadasari ini bergerak ke lokasi pabrik. Warga juga memblokir jalan dan membakar ban bekas. Sehingga arus lalulintas menjadi macet.

Selain melakukan pemblokiran jalan, para pendemo juga mengamuk ke dalam dalam pabrik. Meraka merusak pintu dengan batu dan benda keras yang ada di sekitarnya. Pos Satpam dan bangunan-bangunan yang berdiri di sekitar kompleks pabrik tersebut menjadi sasaran. Kaca-kaca dipecahkan. Segala peralatan yang mereka temui di dalam kantor pun dirusak.

Seorang di antara massa menyiramkan bensin pada badan alat berat Back Hoe, yang diikuti dengan lemparan bom Molotov hingga meledak dan terbakar.

Demo warga menolak berdirinya pabrik air mineral PT Tirta Freshindo Jaya di Pandeglang. (MP/Sucitra)

Dalam aksi ini, warga yang brutal juga menyerang salah seorang Jurnalis salah satu televisi swasta berinisal IR yang meliput aksi tersebut. Mereka juga merusak kamera yang digunakan untuk mengambil gambar dalam peristiwa tersebut. “Kamera saya rusak, gambarnya lebih buram, saya tidak bisa meliput berita lain menggunakan kamera itu,” kata IR.

IR juga mengaku, salah seorang dari pendemo juga menuding jika ia meliput peristiwa ini karena ada kepentingan terhadap perusahaan tersebut.

Sementara, Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut Ahmad Kusaeri, menyampaikan bahwa surat Bupati Pandeglang No: 04/54/1669-BPPT/2014 tertanggal 21 November 2014 telah menyatakan agar kegiatan di lokasi PT Tirta Freshindo Jaya dihentikan. Namun pada kenyataannya aktifitas pabrik tetap berjalan seperti biasa.

“Kami meminta agar PT Tirta Freshindo Jaya menghormati surat yang dibuat oleh bupati tersebut,” ungkap Ahmad Kusaeri.

Abdul Ghoni, dalam orasinya mengatakan, keberadaan PT Tirta Freshindo Jaya berdampak terhadap kerusakan alam. Terutama pengeboran air bawah tanah di kawasan tersebut. Karena ini menjadi penyebab tersumbatnya aliran air yang digunakan warga untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Lebih dari itu, lahan pertanian menjadi kering, sehingga masyarakat kekurangan sumber air untuk bertani,” tandasnya.

Untuk diketahui, peristiwa aksi massa semacam itu bukan untuk pertama kalinya terjadi. Sejak masyarakat mengetahui akan dibangunnya pabrik air mineral di lokasi ini, masyarakat sekitar bersama Kiyai dan Santri setempat berkali-kali menyuarakan penolakan. Karena, keberadaan pabrik tersebut dianggap menjadi penyebab tertutupnya saluran air yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat di lokasi setempat.

Berita ini berdasarkan liputan Sucitra, kontributor atau reporter untuk wilayah Serang, Pandeglang dan sekitarnya.

#Demo Rusuh #Demo Mahasiswa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Polda Metro Jaya memastikan foto wajah terduga pelaku penganiayaan warga Pejompongan saat demo DPR yang viral di medsos hasil manipulasi AI
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Fikri meminta Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Indonesia
Ditangkap saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polisi Pulangkan 141 Anak dengan Pengawasan
Secara total 152 anak ditangkap, 149 di antaranya merupakan laki-laki dan 3 lainnya merupakan perempuan.
Frengky Aruan - Sabtu, 29 Agustus 2026
Ditangkap saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polisi Pulangkan 141 Anak dengan Pengawasan
Indonesia
Kawasan Slipi kembali Normal, Masyarakat Diminta tak Terprovokasi
Aktivitas warga, termasuk pengguna jalan dan kegiatan masyarakat lainnya, juga berlangsung seperti biasa.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Kawasan Slipi kembali Normal, Masyarakat Diminta tak Terprovokasi
Indonesia
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Aksi demo di Jakarta berujung anarkis dengan perusakan CCTV publik di kawasan Pejompongan. Diskominfotik DKI Jakarta sangat menyayangkan insiden ini dan siap tindak tegas pelaku
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Berita Foto
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Sejumlah personil kepolisian anti huru-hara berjaga saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Indonesia
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Dukuh Atas Jakarta
Suasana aksi unjuk rasa Mahasiswa Unversitas Indonesia (UI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Dukuh Atas Jakarta
Berita Foto
Ratusan Polwan Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Polisi wanita berjaga dan menutup akses menuju Bundaran HI saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa UI di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Ratusan Polwan Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Bagikan