Demi Keadilan, KBM Dukung Pengajuan Banding Nenek Asyani


aksi unjuk rasa menuntut pembebasan nenek asyani (antara Foto)
MerahPutih Nasional - Proses peradilan nenek Asyani (63) terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani begitu menyita perhatian publik. Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada nenek Asyani. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman percobaan selama 15 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari tahanan.
Atas putusan tersebut, Pengacara nenek Asyani mengajukan Banding karena berkomitmen betul untuk membela nenek dan berkomitmen untuk membuktikan bahwa nenek tidak bersalah dan kasihan nenek yang sudah sepuh seperti itu dianggap mencuri.
Sedari awal kasus ini berjalan, Komunitas Banteng Muda (KBM), sebagaimana pernah disampaikan oleh Ketua Umum Banyu Biru Djarot, telah meminta Pengadilan agar membebaskan nenek Asyani dari segala tuduhan, dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan.
Namun, jika ternyata nanti pengadilan bisa membuktikan keterlibatan nenek Asyani dalam kejahatan tersebut, KBM berharap hukumannya bukan penjara, melainkan hukuman percobaan, tidak ditahan ataupun denda. KBM juga pernah mengatakan karena kadung sudah diperkarakan hingga pengadilan, sebaiknya kasus ini tetap diproses, namun KBM meminta untuk memvonis dengan mengikuti mata hati.
Menanggapi vonis tersebut, KBM mengapresiasi dan mendukung langkah nenek Asyani yang mengajukan Banding, dengan syarat apabila nenek Asyani merasa keputusan pengadilan negeri itu tidak benar atau tidak adil.
"Dikatakan tidak benar adalah kalau nenek Asyani merasa benar-benar tidak bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan Jaksa kepadanya, tetapi ia tetap tetap dihukum oleh Hakim, sedangkan dikatakan tidak adil bilamana nenek Asyani merasa bersalah, tetapi hukuman yang diajukan oleh Hakim kepadanya terlalu berat dirasakannya dan tidak setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan," ucap Lexyndo Hakim, Ketua Bidang Politik, Hukum & HAM DPP KBM kepada merahputih.com, Jumat (1/5).
Namun Lexy menegaskan, bahwa KBM juga hanya mendukung dan mengapresiasi proses hukum Banding selama itu dilakukan oleh pihak nenek Asyani dan pengacaranya, dan menghimbau Jaksa untuk tidak Banding serta menerima vonis dari Pengadilan tingkat Pertama tersebut.
Lexy, yang juga seorang Pengacara muda, menghimbau bahwa tidaklah perlu melaporkan Hakim yang menyidangkan perkara nenek Asyani tersebut ke Komisi Yudisial (KY) ataupun Majelis Kehormatan MA, karena dalam proses persiangan majelis Hakim sudah cukup arif dan bijaksana dengan menangguhkan penahanan Asyani, dan telah memvonis Asyani untuk tidak ditahan tidak dipenjara dan denda pun juga disubsidair dengan 1 hari tahanan.
"Sementara itu terkait vonis bahwa Asyani terbukti bersalah, itu berdasarkan fakta-fakta dan bukti maupun keterangan saksi-saksi yang muncul di persidangan, hal inilah yang dianggap perlu untuk diajukan Banding demi terwujudnya rasa keadilan di masyarakat," tandas Lexy.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Majelis Hakim Majelis Hakim menjatuhkan hukuman percobaan selama 15 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari tahanan. Namun demikian Majelis hakim memvonis Asyani dengan hukuman percobaan tidak perlu dipenjara dengan mempertimbangkan usia dan kesehatan terdakwa. Majelis Hakim mengatakan Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut, tapi diganti dengan hukuman percobaan selama satu tahun tiga bulan.
Nenek Asyani dianggap melanggar Pasal 12d jo. Pasal 83 ayat 1a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Orang yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)
Anggota Majelis Hakim lainnya mengatakan nenek Asyani terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki 38 papan kayu milik Perhutani. Papan tersebut diambil dari dua pohon jati dari kawasan hutan di petak 43F, Desa Jatibanteng, Situbondo. Hal itu sesuai dengan keterangan sebelas saksi dan satu keterangan saksi ahli. Bahwa dari hasil pemeriksaan ke lapangan, 38 papan yang jadi barang bukti sesuai coraknya dengan dua tonggak pohon jati di petak 43F milik Perhutani. Corak kayu tersebut lebih berwarna kemerahan, Corak kayu dan kadar air barang bukti lebih identik dengan tonggak milik Perhutani. (bhd)
BACA JUGA:
Demo Buruh: Rezim Jokowi-JK Boneka Megawati!