Darah WNI yang Tak Tersia-siakan di Arab Saudi
Ilustrasi Eksekusi Arab Saudi (Foto: Rappler)
MerahPutih Internasional - Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi telah mengeksekusi secara Qisas (hukuman yang setimpal) pada seorang warga Pakistan, Amal Jan Haji, karena telah membunuh pasangan suami istri WNI yang tinggal di Riyadh, Rabu (28/10).
Seperti disadur dari laman Alriyadh, Jan Haji divonis bersalah karena telah membunuh pasangan WNI yang diketahui bernama Bambang Sugianto bin Hadi dan istrinya, Surati Widyastuti Rahimahumallah.
Pria Pakistan tersebut masuk ke rumah pasangan WNI kemudian memukul kepala kedua pasangan WNI dengan alat yang terbuat dari besi berulang kali hingga keduanya tewas.
Pelaku pembunuhan meninggalkan jasad korban dan membiarkannya tergeletak di atas kompor sehingga mengakibatkan jasad keduanya hangus terbakar.
Pihak keamaan kota Riyadh telah berhasil menangkap pelaku dan telah mengumumkan hasil penyidikan yang menyatakan tindak pidana pelaku.
Pihak kerajaan Arab Saudi juga telah mengumumkan perintah hukuman Qisas, yakni eksekusi mati atas pelaku pada hari ini di kota Riyadh.
BACA JUGA:
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Indonesia Kutuk Penembakan di i Pantai Bondi Sydney, KJRI Minta WNI Waspada
Klub Arab Saudi Masih Mau Datangkan Mohamed Salah, Liverpool Sudah Siap Kehilangan?
Raphinha Tepis Rumor Pindah ke Arab Saudi, Fans Barcelona Langsung Lega
Terkendala Aturan, Menlu Sugiono Akui Jasad 9 WNI Bisa Tertahan Lama di Hong Kong
Arab Saudi Masih Kejar Tanda Tangan Raphinha, Barcelona Mulai Waspada
Data Terbaru WNI Korban Kebakaran Hong Kong: 125 Selamat, 9 Tewas, 5 Masih Hilang
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Nasib 76 WNI di Wang Fuk Cour Hong Kong Masih Gelap, Waktu Pemulangan Jenazah ke RI Belum Pasti
9 WNI Tewas dalam Kebakaran, KJRI Hong Kong Bentuk Tim Koordinasi Pemulangan Jenazah