Darah WNI yang Tak Tersia-siakan di Arab Saudi
Ilustrasi Eksekusi Arab Saudi (Foto: Rappler)
MerahPutih Internasional - Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi telah mengeksekusi secara Qisas (hukuman yang setimpal) pada seorang warga Pakistan, Amal Jan Haji, karena telah membunuh pasangan suami istri WNI yang tinggal di Riyadh, Rabu (28/10).
Seperti disadur dari laman Alriyadh, Jan Haji divonis bersalah karena telah membunuh pasangan WNI yang diketahui bernama Bambang Sugianto bin Hadi dan istrinya, Surati Widyastuti Rahimahumallah.
Pria Pakistan tersebut masuk ke rumah pasangan WNI kemudian memukul kepala kedua pasangan WNI dengan alat yang terbuat dari besi berulang kali hingga keduanya tewas.
Pelaku pembunuhan meninggalkan jasad korban dan membiarkannya tergeletak di atas kompor sehingga mengakibatkan jasad keduanya hangus terbakar.
Pihak keamaan kota Riyadh telah berhasil menangkap pelaku dan telah mengumumkan hasil penyidikan yang menyatakan tindak pidana pelaku.
Pihak kerajaan Arab Saudi juga telah mengumumkan perintah hukuman Qisas, yakni eksekusi mati atas pelaku pada hari ini di kota Riyadh.
BACA JUGA:
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Kebakaran di Hong Kong, 2 WNI Dinyatakan Tewas
7 Negara Bagian Terendam, WNI Korban Banjir Malaysia Diminta Lapor KBRI
Pekerja WNI Tewas Dianiaya di Jalanan Kamboja, Jasadnya Tiba di Bandara Kualanamu Hari Ini
Ratusan WNI Tejebak di Myanmar, 54 Orang Segera Dibawa Pulang
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Banyak WNI yang Jadi Korban Sindikat Online Scam di Kamboja, Komisi I DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Raphinha Sempat Tergoda dengan Tawaran Arab Saudi, Hansi Flick Berhasil Meyakinkannya
7 Alasan Hijrah Trail Harus Masuk Bucket List Petualangan di Arab Saudi
Bruno Fernandes Angkat Bicara soal Pindah ke Arab Saudi, Sudah Bahagia di Manchester United