Dalam Hal Pemberantasan Narkoba, Jokowi Di Atas SBY


Petugas bersiaga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Wanita Semarang, Jateng, Jumat (16/1), Antara Foto
MerahPutih Nasional - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi menolak memberikan grasi (pengampunan) kepada 64 terpidana mati kasus narkotika. Jokowi menegaskan bahwa narkoba amat berbahaya dan merusak generai bangsa. Atas dasar itulah penegakkan hukum harus dilakukan, termasuk dengan mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika.
"Sudah saya sampaikan negara kita ini sudah pada darurat narkoba. Ada 64 yang sudah divonis mati oleh pengadilan, dan saya sampaikan bahwa permohonan grasi untuk kasus-kasus narkoba tidak akan ada yang saya berikan grasi, tidak akan. Tidak akan,” kata Presiden dalam sebuah diskui publik di Jakarta beberapa waktu lalu.
Jokowi menambahkan akibat narkoba sebanyak 40 sampai 50 orang Indonesia terutama generasi muda meninggal setiap harinya. Berkaca dari kenyataan itulah Jokowi tidak akan memberikan ampun kepada bandar-bandar dan terpidana mati kasus narkotika yang sudah divonis oleh pengadilan.
"Begitu masuk ke meja saya sudah saya sampaikan, tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba. Tidak..tidak..tidak," tegas Jokowi.
Jika Presiden Joko Widodo memberikan sikap tegas terhadap terpidana mati kasus narkotika, hal tersebut bertolak belakang dengan sikap Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sepanjang pemerintahan SBY selama 10 tahun dari 126 permohonan grasi yang diajukan ke meja presiden, 19 permohonan grasi terpidana mati kasus narkotika dikabulkan.
BACA JUGA: Enam Terpidana Mati Kasus Narkotika Segera Dieksekusi
Saat itu Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan dari 19 permohonan grasi yang dikabulkan pemerintahan SBY, sekitar 10 pemohon grasi adalah anak-anak, kemudian 1 orang tuna netra dan 8 orang adalah dewasa dengan rincian 5 orang warga negara asing dan 3 orang warga negara Indonesia.
Keputusan SBY memberikan grasi (pengampunan) kepada terpidana mati kasus narkotika disebabkan dalam kurun waktu Juli 2011 hingga Oktober 2012 terdapat 298 orang WNI terancam hukuman mati diluar negeri. Dari jumlah tersebut sebanyak 44 orang WNI diluar negeri terlibat kasus narkotika.
Seperti diketahui sebelumnya, SBY memberikan grasi terhadap sejumlah terpidana hukuman mati, terkait kasus narkoba. Keputusan ini pun banyak menuai kontroversi.
Grasi yang diberikan Presidenn antara lain, kepada terpidana kasus narkoba jaringan internasional, Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhammad Majid dan Melika Pranola alias Ola, warga Jerman Peter Achim Franz Grodmann, dan warga Australia Schapelle Leigh Corby.
Sekedar informasi, Kejaksaan Agung yang mewakili pihak pemerintah akan melakukan eksekusi mati terhadap 6 terpidana mati kasus narkotika pada Minggu (18/1) pukul 00.00. Eksekusi mati dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan dan Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali. Sebanyak 84 personel Barigande Mobil (Brimob) Polda Jawa Tengah disiapkan sebagai tim eksekutor atau penembak jitu. (BHD)
Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom
Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom
Bagikan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Ribuan Vape Zombie Masuk Indonesia, Diselundupkan dari Malaysia dan Singapura
