Dalam Hal Pemberantasan Narkoba, Jokowi Di Atas SBY

Ana AmaliaAna Amalia - Sabtu, 17 Januari 2015
Dalam Hal Pemberantasan Narkoba, Jokowi Di Atas SBY

Petugas bersiaga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Wanita Semarang, Jateng, Jumat (16/1), Antara Foto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi menolak memberikan grasi (pengampunan) kepada 64 terpidana mati kasus narkotika. Jokowi menegaskan bahwa narkoba amat berbahaya dan merusak generai bangsa. Atas dasar itulah penegakkan hukum harus dilakukan, termasuk dengan mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika.

"Sudah saya sampaikan negara kita ini sudah pada darurat narkoba. Ada 64 yang sudah divonis mati oleh pengadilan, dan saya sampaikan bahwa permohonan grasi untuk kasus-kasus narkoba tidak akan ada yang saya berikan grasi, tidak akan. Tidak akan,” kata Presiden dalam sebuah diskui publik di Jakarta beberapa waktu lalu.

Jokowi menambahkan akibat narkoba sebanyak 40 sampai 50 orang Indonesia terutama generasi muda meninggal setiap harinya. Berkaca dari kenyataan itulah Jokowi tidak akan memberikan ampun kepada bandar-bandar dan terpidana mati kasus narkotika yang sudah divonis oleh pengadilan.

"Begitu masuk ke meja saya sudah saya sampaikan, tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba. Tidak..tidak..tidak," tegas Jokowi.

Jika Presiden Joko Widodo memberikan sikap tegas terhadap terpidana mati kasus narkotika, hal tersebut bertolak belakang dengan sikap Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sepanjang pemerintahan SBY selama 10 tahun dari 126 permohonan grasi yang diajukan ke meja presiden, 19 permohonan grasi terpidana mati kasus narkotika dikabulkan.

BACA JUGA: Enam Terpidana Mati Kasus Narkotika Segera Dieksekusi

Saat itu Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan dari 19 permohonan grasi yang dikabulkan pemerintahan SBY, sekitar 10 pemohon grasi adalah anak-anak, kemudian 1 orang tuna netra dan 8 orang adalah dewasa dengan rincian 5 orang warga negara asing dan 3 orang warga negara Indonesia.

Keputusan SBY memberikan grasi (pengampunan) kepada terpidana mati kasus narkotika disebabkan dalam kurun waktu Juli 2011 hingga Oktober 2012 terdapat 298 orang WNI terancam hukuman mati diluar negeri. Dari jumlah tersebut sebanyak 44 orang WNI diluar negeri terlibat kasus narkotika.

Seperti diketahui sebelumnya, SBY memberikan grasi terhadap sejumlah terpidana hukuman mati, terkait kasus narkoba. Keputusan ini pun banyak menuai kontroversi.

Grasi yang diberikan Presidenn antara lain, kepada terpidana kasus narkoba jaringan internasional, Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhammad Majid dan Melika Pranola alias Ola, warga Jerman Peter Achim Franz Grodmann, dan warga Australia Schapelle Leigh Corby.

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung yang mewakili pihak pemerintah akan melakukan eksekusi mati terhadap 6 terpidana mati kasus narkotika pada Minggu (18/1) pukul 00.00. Eksekusi mati dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan dan Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali. Sebanyak 84 personel Barigande Mobil (Brimob) Polda Jawa Tengah disiapkan sebagai tim eksekutor atau penembak jitu. (BHD)

 

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

 

#Presiden Jokowi #Narkoba #Eksekusi Mati Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ana Amalia

Happy life happy me
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Profil Bos Gendut Gembong Narkoba Beraset Rp 40 Miliar, Tertangkap Saat Mau Sedot Lemak
Bos Gendut, gembong narkoba Kampung Bahari, ditangkap saat sedot lemak di Mangga Besar. BNN menyita aset Rp 40,77 miliar
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Profil Bos Gendut Gembong Narkoba Beraset Rp 40 Miliar, Tertangkap Saat Mau Sedot Lemak
Indonesia
Sosok Bos Gendut, Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Ditangkap BNN dari Kampung Bahari
Polisi masih memburu pelaku lain dalam jaringan Bos Gendut.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Sosok Bos Gendut, Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Ditangkap BNN dari Kampung Bahari
Indonesia
Loyalis Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari Melawan Pakai Samurai, Polisi Terluka
Penggerebekan rumah Bos Gendut gembong narkoba Kampung Bahari ricuh dengan perang batu, samurai, dan mercon.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Loyalis Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari Melawan Pakai Samurai, Polisi Terluka
Indonesia
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Operasi pembersihan sarang narkoba di Kampung Bahari sempat memanas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Agustus 2026
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Indonesia
TNI-AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba, DPR Tuntut Perketat Pengawasan Jalur Laut
Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan patroli secara konsisten di wilayah perairan Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
TNI-AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba, DPR Tuntut Perketat Pengawasan Jalur Laut
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi yang berkaitan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Indonesia
Sahroni Ungkap Kopilot Malaysia Airlines Diduga Bagian dari Sindikat Narkoba Profesional
Jumlah barang bukti dan modus penyelundupan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pelaku tidak bekerja sendiri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Ungkap Kopilot Malaysia Airlines Diduga Bagian dari Sindikat Narkoba Profesional
Indonesia
Kronologi Detail Temuan 995 Pucuk Senjata, VCD Porno Hingga Narkoba di Sekolah Swasta Jakarta
Dalam ruangan bekas Kepala Yayasan berinisial IWD di sekolah swasta itu ditemukan 995 pucuk senjata, amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru hingga barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Kronologi Detail Temuan 995 Pucuk Senjata, VCD Porno Hingga Narkoba di Sekolah Swasta Jakarta
Bagikan