Dalam Hal Pemberantasan Narkoba, Jokowi Di Atas SBY

Ana AmaliaAna Amalia - Sabtu, 17 Januari 2015
Dalam Hal Pemberantasan Narkoba, Jokowi Di Atas SBY

Petugas bersiaga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Wanita Semarang, Jateng, Jumat (16/1), Antara Foto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi menolak memberikan grasi (pengampunan) kepada 64 terpidana mati kasus narkotika. Jokowi menegaskan bahwa narkoba amat berbahaya dan merusak generai bangsa. Atas dasar itulah penegakkan hukum harus dilakukan, termasuk dengan mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika.

"Sudah saya sampaikan negara kita ini sudah pada darurat narkoba. Ada 64 yang sudah divonis mati oleh pengadilan, dan saya sampaikan bahwa permohonan grasi untuk kasus-kasus narkoba tidak akan ada yang saya berikan grasi, tidak akan. Tidak akan,” kata Presiden dalam sebuah diskui publik di Jakarta beberapa waktu lalu.

Jokowi menambahkan akibat narkoba sebanyak 40 sampai 50 orang Indonesia terutama generasi muda meninggal setiap harinya. Berkaca dari kenyataan itulah Jokowi tidak akan memberikan ampun kepada bandar-bandar dan terpidana mati kasus narkotika yang sudah divonis oleh pengadilan.

"Begitu masuk ke meja saya sudah saya sampaikan, tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba. Tidak..tidak..tidak," tegas Jokowi.

Jika Presiden Joko Widodo memberikan sikap tegas terhadap terpidana mati kasus narkotika, hal tersebut bertolak belakang dengan sikap Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sepanjang pemerintahan SBY selama 10 tahun dari 126 permohonan grasi yang diajukan ke meja presiden, 19 permohonan grasi terpidana mati kasus narkotika dikabulkan.

BACA JUGA: Enam Terpidana Mati Kasus Narkotika Segera Dieksekusi

Saat itu Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan dari 19 permohonan grasi yang dikabulkan pemerintahan SBY, sekitar 10 pemohon grasi adalah anak-anak, kemudian 1 orang tuna netra dan 8 orang adalah dewasa dengan rincian 5 orang warga negara asing dan 3 orang warga negara Indonesia.

Keputusan SBY memberikan grasi (pengampunan) kepada terpidana mati kasus narkotika disebabkan dalam kurun waktu Juli 2011 hingga Oktober 2012 terdapat 298 orang WNI terancam hukuman mati diluar negeri. Dari jumlah tersebut sebanyak 44 orang WNI diluar negeri terlibat kasus narkotika.

Seperti diketahui sebelumnya, SBY memberikan grasi terhadap sejumlah terpidana hukuman mati, terkait kasus narkoba. Keputusan ini pun banyak menuai kontroversi.

Grasi yang diberikan Presidenn antara lain, kepada terpidana kasus narkoba jaringan internasional, Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhammad Majid dan Melika Pranola alias Ola, warga Jerman Peter Achim Franz Grodmann, dan warga Australia Schapelle Leigh Corby.

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung yang mewakili pihak pemerintah akan melakukan eksekusi mati terhadap 6 terpidana mati kasus narkotika pada Minggu (18/1) pukul 00.00. Eksekusi mati dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan dan Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali. Sebanyak 84 personel Barigande Mobil (Brimob) Polda Jawa Tengah disiapkan sebagai tim eksekutor atau penembak jitu. (BHD)

 

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

 

#Presiden Jokowi #Narkoba #Eksekusi Mati Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ana Amalia

Happy life happy me
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Indonesia
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Dalam penyisiran lokasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Ambon’ tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bagikan