Cerita Maia Estianty Ditipu Konsultan Pajak

Ana AmaliaAna Amalia - Selasa, 13 Oktober 2015
Cerita Maia Estianty Ditipu Konsultan Pajak

(Foto: MP/ Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Artis - Pengalaman pahit ternyata pernah dialami oleh musisi kawan Maia Estianty dalam membayar pajak. Ibu dari Al Ghazali ini mengaku sempat ditipu oleh konsultan pajaknya.

"Pengalaman enggak mengenakan, saya pribadi pakai konsultan pajak. Ada problem disitu, saya pernah dibohongin katanya sudah bayar pajak ternyata belum. Akhirnya, membuat saya berani ke kantor pajak," ucap Maia di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Salah satu personel grup Duo Maia ini menjelaskan, kesibukannya sebagai publik figur mengharuskan ia meminta bantuan kepada konsultan pajak. Namun, bukannya membantu meringankan, konsultan pajak tersebut malah berbuat tidak jujur.

"Dengan kesibukan kita suka lupa. Kalau kantor, gaji kita dipotong langsung. Kalau di TV juga kan sudah stasiun tvnya yang bayarin. Seakan-akan kita udah engga urusin. Ternyata banyak masalah sama konsultan pajak. Alhamdulillah pas saya datang ke kantor pajak, mereka baik-baik banget," terangnya.

Namun, mantan istri Ahmad Dhani ini enggan menjelaskan berapa kerugian yang ia terima atas penipuan tersebut. Saat ini ia cukup senang lantaran Direktorat Pajak (Dirjen) memiliki program penghapusan sanksi administrasi bunga pada pajaknya.

"Dari tahun 2008, Engga mau lagi omong kerugian berapa. Kita kan dikasih discount nih, sanksi hilang. Alhamdulillah dengan adanya program pembinaan dan penghilangan sanksi. Ini adalah kewajiban kita. Saya mau negara saya ini maju," tegasnya. (Yni)

Baca Juga:

  1. Cari Pengganti Ahmad Dhani, Maia Estianty Tak Pasang Kriteria Khusus
  2. Keakraban Maia Estianty dengan Pacar El Rumi
  3. Jauhi Dunia Musik, Maia Estianty Fokus Jadi Pengusaha
#Pajak #Maia Estianty
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ana Amalia

Happy life happy me
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Bagikan