MerahPutih Internasional- Marco Archer Cardoso Moreira (53), warga negara Brazil, menjadi tersangka pada tahun 2003 terkait kasus narkoba setelah polisi menemukan 13,4 kg kokain. Ini adalah kasus pertama untuk warga negara Brazil yang dieksekusi mati di luar negaranya. Mereka mengatakan eksekusi mati ini akan merusak hubungan dari kedua negara (Indonesia dan Brazil).
Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya bahwa eksekusi mati kasus narkoba ini juga akan dijatuhkan kepada beberapa warga negara lainnya seperti Malawi, Nigeria, Vietnam dan Belanda. Lima terpidana mati ini akan berhadapan dengan regu tembak di Nusa Kambangan, sedangkan untuk seorang wanita asal Vietnam dikabarkan akan dieksekusi di Jawa Tengah, Boyolali.
BACA JUGA: Eksekusi Mati 6 Terpidana Narkotika, Polda Jateng Kerahkan 6 Regu Brimob
Seperti yang dilansir dari BBC.com, Presiden Brazil mengatakan bahwa ia merasa marah dan kecewa atas keputusan yang Indonesia buat.
“Ini akan berdampak buruk bagi kedua negara,” ujarnya. “Duta besar kami sudah menelepon untuk negosiasi.”
Pihak dari Belanda juga dikabarkan telah menghubungi duta besarnya di Indonesia. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Bert Koenders telah menelepon terpidana mati asal negaranya, Ang Kiem Soe (52). Namun negosiasi tersebut pun ditolak.
Indonesia memang merupakan salah satu negara yang memiliki hukuman terberat dalam kasus narkoba. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelakunya.
Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa ia tak akan memberi ampun kepada para pengedar narkoba karena mereka akan merusak kehidupan orang banyak.
Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom
Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom
BERITA LAINNYA:
Bicara Soal Charlie Hebdo, Paus Fransiskus: "Saya Akan Pukul Siapa Pun Yang Menghina Ibu Saya"
Anonymous Sebar Video Youtube untuk Lawan Teroris