BNN Tangkap Napi Bandar Sabu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 09 Mei 2017
BNN Tangkap Napi Bandar Sabu
Ilustrasi. (MP/Rizki Fitrianto)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap seorang narapidana yang selama ini berada di luar penjara karena menjadi bandar narkoba dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Eldi Azwar di Banda Aceh mengatakan, tersangka berinisial AS ditangkap di sebuah tempat di Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin (8/5).

"Penangkapan tersangka melibatkan tim dari Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh. Saat ditangkap, tersangka AS sempat melawan, namun berhasil dilumpuhkan petugas," katanya.

Dari pengakuannya, tersangka AS merupakan narapidana narkotika dengan hukuman lima tahun penjara. Tersangka AS ditangkap di Aceh Besar pada 2015 dan kini menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

Didampingi Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin, Brigjen Pol Eldi Azwar menambahkan, tersangka AS mengaku keluar penjara tersebut dengan membayar oknum sipir berinisial R di lembaga permasyarakatan tersebut.

"Tersangka AS mengaku membayar oknum sipir penjara berinisial R tersebut Rp10 juta per bulan. Tersangka sudah membayar enam bulan. Namun, di bulan ketujuh tersangka keburu tertangkap bersama satu kilogram sabu-sabu," kata dia.

Penangkapan tersangka AS, kata jenderal berbintang satu itu, berdasarkan laporan masyarakat dan BNN Provinsi Aceh sudah menyelidiki kasus ini sejak sebulan lalu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu yang didapat dari tersangka diduga berasal Thailand. Barang terlarang itu persis sama dengan yang pernah ditangkap di Lhokseumawe beberapa waktu lalu.

Brigjen Pol Eldy Azwar menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Dan, tersangka AS juga diduga bagian dari jaringan narkotika internasional.

"Tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 dan atau Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegas Brigjen Pol Eldy Azwar.

Sumber: ANTARA

#Bnn #Kasus Narkoba #Aceh
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan