Bingung dengan Jurus Dewa Mabok Jokowi Terkait Kapolri, Komisi III akan Gelar Rapat Pleno

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 18 Januari 2015
Bingung dengan Jurus Dewa Mabok Jokowi Terkait Kapolri, Komisi III akan Gelar Rapat Pleno

sumber foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional-  Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menunjuk Bachrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Menurut Bamsoet-panggilan akrab Bambang Soesatyo ini, Badrodin Haiti adalah Perwira Polri yang bagus.

"Namun menurut saya semua pihak juga harus menghormati aturan UU dan mekanisme yang ada dan harus dilalui di DPR," kata Bamsoet dalam siaran persnya kepada merahputih.com, Minggu (18/1).

Kendati memuji Badrodin Haiti, Bamsoet mengatakan, bahwa DPR juga bingung dengan jurus dewa mabok yang digunakan Presiden Jokowi yang menunda pelantikan Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman. Sebab, katanya, yang meminta persetujuan DPR adalah Jokowi sendiri untuk memberhentikan Jenderal Sutarman dan mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Tapi setelah Paripurna DPR memberi persetujuan, ternyata presiden memutuskan hanya memberhentikan Sutarman. Sementara pelantikan Kapolrinya sendiri ditunda,"pungkasnya.

Lebih kacau lagi, kata Bamsoet, tiba-tiba Presiden Jokowi mengangkat Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2008 pasal 11 ayat 5. Seharusnya Presiden Jokowi menjalankan terlebih duhulu keputusan DPR sesuai permintaannya sendiri, yakni memberhentikan Jenderal Sutarman dari Kapolri dan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Karena adanya masalah hukum dengan Komjen Budi Gunawan, presiden bisa memberi yang bersangkutan cuti tanpa tangggungan hingga masalah hukumnya selesai.

"Dengan demikian maka sesuai ketentuan dan UU Polri, Wakapolri Badrodin Haiti otomatis menjalankan tugas sehari-hari yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Kapolri," katanya.

Ia menuturkan, kalau sekarang presiden mengangkat Plt Kapolri, maka mau tidak mau harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU. Yakni minta persetujuan DPR. Tidak cukup hanya pimpinan DPR yang menyatakan persetujuan. Karena sesuai UU MD3 pimpinan DPR hanya juru bicara parlemen. Sehingga, persetujuan DPR harus melewati sidang paripurna, apakah DPR menerima atau menolak surat presiden terkait pengangkatan plt Kapolri tersebut.

"Komisi III DPR sendiri akan menggelar rapat pleno anggota pada Senin (19/1) besok untuk menentukan sikap," tutup Bamsoet, politikus Fraksi Partai Golkar itu. (Hur)

#Calon Kapolri #Pro Kontra Budi Gunawan #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendesak polisi mengusut tuntas kebakaran kantor Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Indonesia
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Da'i Bachtiar menegaskan bahwa masukan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak pertimbangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Indonesia
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Dukung peringatan Presiden Prabowo, Soedeson Tandra menegaskan pentingnya penyaluran bantuan bencana yang tepat sasaran dan bebas korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Bamsoet meminta elite politik berhenti saling menyalahkan, tekanan perlunya aksi cepat, satu komando, dan gotong royong nasional untuk Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Bagikan