Bingung dengan Jurus Dewa Mabok Jokowi Terkait Kapolri, Komisi III akan Gelar Rapat Pleno
sumber foto: Istimewa
MerahPutih Nasional- Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menunjuk Bachrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Menurut Bamsoet-panggilan akrab Bambang Soesatyo ini, Badrodin Haiti adalah Perwira Polri yang bagus.
"Namun menurut saya semua pihak juga harus menghormati aturan UU dan mekanisme yang ada dan harus dilalui di DPR," kata Bamsoet dalam siaran persnya kepada merahputih.com, Minggu (18/1).
Kendati memuji Badrodin Haiti, Bamsoet mengatakan, bahwa DPR juga bingung dengan jurus dewa mabok yang digunakan Presiden Jokowi yang menunda pelantikan Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman. Sebab, katanya, yang meminta persetujuan DPR adalah Jokowi sendiri untuk memberhentikan Jenderal Sutarman dan mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Tapi setelah Paripurna DPR memberi persetujuan, ternyata presiden memutuskan hanya memberhentikan Sutarman. Sementara pelantikan Kapolrinya sendiri ditunda,"pungkasnya.
Lebih kacau lagi, kata Bamsoet, tiba-tiba Presiden Jokowi mengangkat Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2008 pasal 11 ayat 5. Seharusnya Presiden Jokowi menjalankan terlebih duhulu keputusan DPR sesuai permintaannya sendiri, yakni memberhentikan Jenderal Sutarman dari Kapolri dan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Karena adanya masalah hukum dengan Komjen Budi Gunawan, presiden bisa memberi yang bersangkutan cuti tanpa tangggungan hingga masalah hukumnya selesai.
"Dengan demikian maka sesuai ketentuan dan UU Polri, Wakapolri Badrodin Haiti otomatis menjalankan tugas sehari-hari yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Kapolri," katanya.
Ia menuturkan, kalau sekarang presiden mengangkat Plt Kapolri, maka mau tidak mau harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU. Yakni minta persetujuan DPR. Tidak cukup hanya pimpinan DPR yang menyatakan persetujuan. Karena sesuai UU MD3 pimpinan DPR hanya juru bicara parlemen. Sehingga, persetujuan DPR harus melewati sidang paripurna, apakah DPR menerima atau menolak surat presiden terkait pengangkatan plt Kapolri tersebut.
"Komisi III DPR sendiri akan menggelar rapat pleno anggota pada Senin (19/1) besok untuk menentukan sikap," tutup Bamsoet, politikus Fraksi Partai Golkar itu. (Hur)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang