BI Cirebon Nyatakan 80 Money Changer di Pantura Ilegal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Maret 2017
BI Cirebon Nyatakan 80 Money Changer di Pantura Ilegal
Abdul Majid Ikram (kanan) saat bertemu wartawan. (MP/Mauritz)

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPWBI) Cirebon menyampaikan sebanyak 80 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau biasa disebut money changer di Pantura, Jawa Barat masih berstatus ilegal.

Data tersebut berdasarkan hasil survei penelusuran dan sosialisasi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning).

Kepala KPW BI Cirebon Abdul Majid Ikram menyampaikan, sejauh ini usaha money changer hanya berdasarkan izin berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan dengan status usaha perdagangan jasa.

Sementara, usaha di bidang pertukaran uang tersebut ada kaitannya denga rupiah yang menjadi pengawasan Bank Indonesia. Dari 80 usaha money changer, sebanyak 45 berada di Kabupaten Indramayu, 25 di Kabupaten Majalengka dan sisanya menyebar di Kabupaten Kuningan dan Cirebon.

"Dikhawatirkan uang yang ditukar dari hasil kejahatan seperti money laundry bahkan transaksi untuk mendukung aksi teroris," kata Madjid kepada wartawan, Jumat (17/3).

BI Cirebon tidak memungkiri aktivitas money changer memberikan banyak manfaat dan kemudahan masyarakat. Khususnya para TKI yang ada di kawasan Pantura, Jawa Barat ini.

"Dari hasil survei di lapangan transaksi penukaran rupiah di money changer yang tak berizin cukup besar. Bisa sampai US$1.000 per hari," sebutnya.

Dalam izin usaha penukaran uang ini, para pelaku money changer harus membentuk terseroan terbatas (PT). Ini juga tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

"Memang ini juga jadi kendala mereka karena untuk membangun PT di bidang jasa penukaran uang ini harus ada modal awal sekitar Rp100 juta. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya," sambungnya.

BI Cirebon pun akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha money changer agar melegalkan usahanya sesuai peraturan yang sudah ditetapkan. Dalam sosialisasi ini, BI Cirebon menargetkan pengusaha money changer agar segera mengurus perizinan sebelum 7 April 2017.

"Kalau tidak diurus maka sanksinya akan ditegakkan oleh pihak yang berwajib. Sembari itu, kami juga pikirkan solusi yang terbaik agar mereka (pengusaha money changer) dapat tetap beroperasi sesuai peraturan BI. Karena usaha tersebut menguntungkan TKI di Pantura," kata Madjid.

Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita dari Cirebon di: Pemkot Bandung Dan Cirebon Sepakati Kerjasama Pembangunan Smart City

#Bank Indonesia #Pantura
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan