Begini Komentar Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penangkapan jika Hadir di Sidang PK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 Juli 2020
Begini Komentar Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penangkapan jika Hadir di Sidang PK
Djoko Tjandra. (Foto: Antara/Ist)

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Djoko Soegiarto Tjandra, Andi Putra Kusuma mengaku, pihaknya tak akan menghalangi penegak hukum menangkap kliennya saat hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra di PN Jakarta Selatan pada 20 Juli mendatang.

"Kalau ditangkap kita gak mungkin menghalangi penegakan hukum ya. Kalau misanya dia (Djoko Tjandra) datang dan aparat mau menangkap ya kita gak bisa menghalanggi," kata Andi saat dihubungi, Senin (13/7).

Baca Juga:

Djoko Tjandra ke Pontianak Gunakan Pesawat, Keluar-Masuk Indonesia Lewat Entikong?

Sekarang ini, kata Andi, tim kuasa hukum tengah berusaha membela PK kasus korupsi Djoko Tjandra itu. Soal penangkapan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Yang penting kita dari kuasa hukum PK-nya saja ni. Yang penting penegakan hukum fair memberi kesemptan beliau menjalankan sidang PK-nya selesai. Urusan penangnkapan, itu kami hormati lah," pungkasnya.

Andi mengatakan, tim kuasa hukum tegah mengupayakan agar kliennya bisa hadir dalam sidang PK di PN Jakarta Selatan. Saat ini, Djoko masih berada di Malaysia untuk menjalankan pengobatan.

"Kita dari tim kuasa hukum benar-benar ingin Pak Djoko Tjandra hadir supaya PK kita bisa hadir. Kalau gak hadir kan gak jalan juga PK kita," tuturnya.

Djoko Tjandra-ist/net
Djoko Tjandra-ist/net

Diketahui, Djoko Soegiarto Tjandra buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu.

Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, DJoko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Upayakan Djoko Tjandra Hadiri Sidang PK

Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.

Namun, Djoko Tjandra mangkir atau tidak menghadiri sidang PK yang digelar PN Jaksel pada Senin (6/7) kemarin dengan alasan sakit. (Asp)

Baca Juga:

Anies Beberkan 'Dosa' Lurah Grogol Selatan Terkait e-KTP Djoko Tjandra

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan