Bawaslu : Bukan Pidana Menolak Kampanye Ahok-Djarot


Ahok dan Djarot saat pengundian nomor urut calon gubernur dan wagub pada Pilgub DKI 2017 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa (25/10). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta menyatakan akan menghentikan pengusutan terhadap penolak kampanye calon gubernur-wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Pasalnya Bawaslu tidak menemukan unsur pidana dalam penolakan kampanye tersebut. Penolakan tersebut menyusul dugaan penistaan agama oleh Basuki alias Ahok.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan kesimpulan tidak adanya unsur pidana tersebut didapat, setelah pihaknya memverifikasi laporan penolakan itu ke pelbagai pihak.
"Syarat formilnya tak lengkap. Unsur menghalangi kampanyenya enggak ketemu," ujar Mimah kepada Tempo, hari Rabu (17 Nov).
Sebelumnya Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, yang menindaklanjuti laporan dari tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot, seperti telah memanggil warga yang menolak calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat kampanye di Kembangan Jakarta Barat.
Dari laporan itu, pihak Bawaslu DKI Jakarta telah memeriksa enam saksi dari pihak tim kampanye dan Djarot.
Pekan lalu Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menegaskan, tidak bisa menindak warga yang menolak kampanye pasangan Cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Cawagub Djarot Saiful Hidayat.
"Ya kita tidak bisa (menindak) karena itu tidak diatur dalam undang-undang pemilu. Apalagi ini memang hal baru, karena selama ini diperkirakan tidak ada orang yang mengganggu orang yang berkampanye," katanya seperti dilansir Republika.co.id hari Jum’at (11 Nov).
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur soal pelanggaran atau keributan yang dilakukan oleh tim kampanye paslon dan tidak mengatur masalah penolakan kampanye.
Yang bisa menindak pihak yang menghalang-halangi paslon berkampanye, menurut Nelson adalah kepolisian, yaitu dengan menggunakan tindak pidana umum, karena berkampanye termasuk kegiatan kenegaraan yang resmi, sehingga harus mendapat perlindungan dan pengamanan.
Di lain pihak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan yang terpenting, penolakan tersebut tidak datang dari Paslon lain.
"Itu di luar aturan Pilkada. Asalkan bukan digerakkan oleh Paslon yang lain, maka gelombang penolakan itu merupakan tanggung jawab paslon yang bersangkutan itu sendiri. Yang penting sesama Paslon tidak saling jegal-menjegal," tegas Jimly.
Paslon Ahok-Djarot berulang kali mendapat penolakan warga saat berkampanye. Kejadian itu kemudian membuat kampanye mereka dikawal ketat oleh kepolisian. (Tempo/Antara/Republika/dsyamil)
BACA JUGA
- Bentrokan Warga VS Polisi di Penjaringan Jakut Terkait Penolakan Kedatangan Ahok
- Jubir Ahok-Djarot Curiga Aksi Penolakan Warga Terorganisir
- Iwan Fals Dukung Penolakan Reklamasi Teluk Benoa
Bagikan
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait

Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
