Batas Lapor SPT Pajak Diperpanjang Hingga 21 April 2017

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 29 Maret 2017
Batas Lapor SPT Pajak Diperpanjang Hingga 21 April 2017
Kantor Ditjen Pajak di Jalan Jend Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/4). (MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun ini selama 21 hari.

Seperti diketahui, seharusnya batas akhir pelaporan SPT hanya sampai 31 Maret 2016. Namun, diperpanjang hingga batas waktu terakhir tanggal 21 April 2017.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengatakan perpanjangan ini berlaku untuk kewajiban pelaporan saja.

"Sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/3).

Menurut ketentuan umum dan tata cara perpajakan, wajib pajak diimbau menyampaikan SPT tahunan dalam waktu tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada paling lambat tanggal 31 Maret.

Perpanjangan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2016 bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan, mengingat batas waktunya bersamaan dengan batas waktu pengampunan pajak.

Suryo mengatakan pengunduran masa pelaporan SPT hanya menyangkut administrasi saja, sehingga hak negara atas setoran pajak tidak dimundurkan.

Dia juga mengatakan alasan relaksasi pelaporan SPT 2016 bukan karena tingkat kepatuhannya masih rendah.

"Harapannya SPT tidak mundur untuk disampaikan. Jadi bukan karena kepatuhan masih rendah, tetapi secara prinsip kami memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut pengampunan pajak dan lapor SPT," ucap Suryo.

Dia juga menjelaskan batas waktu pembayaran kurang bayar dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2016 tetap 31 Maret 2017.

Kemudian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJ, Hestu Yoga Saksama, mengatakan salah satu alasan perpanjangan pelaporan SPT ada kaitannya dengan masalah teknis, namun alasan utamanya adalah untuk memfokuskan periode akhir amnesti pajak.

"Kami memberi kesempatan bagi wajib pajak yang mau ikut pengampunan pajak silakan fokus ikut pengampunan pajak, tetapi SPT tahunan pembayarannya pph pasal 29 tetap harus dilakukan paling lambat 31 Maret," tuturnya.

Hestu juga menyebutkan jumlah SPT tahunan per Selasa (28/3) yang telah disampaikan mencapai 7,2 juta. Dari angka tersebut, 5,9 juta SPT disampaikan dalam jaringan melalui "e-Filing". Sebagai perbandingan, jumlah penyampaian SPT tahunan pada tanggal yang sama tahun lalu mencapai 5,5 juta.

Sumber: ANTARA

#Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan