Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu Sebagai Tersangka

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 12 Mei 2015
Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu Sebagai Tersangka
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah memberikan ceramah sekaligus melepas Jamaah Calon Haji (JCH) Provinsi Bengkulu di Aula Asrama Haji Antara Bengkulu, Sabtu (14/9) (Foto: Bengkulu.kemenag.go.id)

MerahPutih Nasional - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Gubernur Bangkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus.

"Sudah, tersangkanya Gubernur Bengkulu aktif Junaidi Hamsyah," ungkap Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi, Muhammad Ikram, saat ditemui merahputih di Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (12/5).

Perwira menengah dengan pangkat tiga buah bunga melati dipundak menambahkan usai ditetapkan sebagai tersangka, dlam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Junaidi Hamsyah.

"Dalam waktu dekat akan kami panggil," sambung Ikram.

Perkara ini muncul saat diterbitkannya SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY). Akibat SK itu, negara diperkirakan merugi sebesar Rp 5,4 miliar.

SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Polisi sendiri menjerat Junaidi dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gms)

 

 

#Gubernur Bengkulu
Bagikan
Bagikan