Banding Ditolak, Jessica Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 13 Maret 2017
Banding Ditolak, Jessica Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/7). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Dengan demikian, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Jessica 20 tahun penjara tetap berlaku.

Majelis hakim banding yang terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana KK Atmadja ini juga menetapkan supaya terdakwa Jessica tetap ditahan.

"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/3016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir membacakan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang dikeluarkan 7 Maret lalu, di Jakarta, Senin (13/3).

Sementara itu ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan merasa sedih dengan ditolaknya permohonan banding kliennya, tapi ia tidak kaget dengan keputusan majelis hakim karena sudah bisa menduga.

Meski demikian, Otto mengaku masih menaruh harapan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Saya sih kayak dulu-dulu (kasus-kasus yang pernah ditangani) tidak pernah berharap banyak, saya hanya berharap di MA," ujar Otto.

"Saya punya pengalamanlah, alasan khusus, satu-satunya harapan kita MA. Banyak faktorlah. Sulit saya jelaskan," ujarnya menambahkan.

Kasus ini menjadi sorotan media nasional dan internasional. Berawal dari pertemuan Jessica dan Wayan Mirna Salihin, yang merupakan sahabat sekaligus korban, sesama alumnus Billy Blue College, Australia pada Januari 2016 lalu.

Pertemuan berlangsung di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mirna ambruk usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica.

Hasil penyidikan polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka, padahal tidak ditemukan bukti kepemilikan racun sianida dan rekaman CCTV yang menunjukkan Jessica menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.

Namun demikian, Majalis Hakim yang diketuai Kisworo memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP pada sidang 27 Oktober 2016. (Abi)

Untuk membaca berita-berita sebelumnya tentang kasus Jessica Kumala Wongso baca di sini: Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

#Sidang Jessica #Jessica Kumala Wongso #Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan