Badrodin Haiti Plt Kapolri, Komisi III Tidak akan Biarkan Jokowi


sumber foto: Antara
MerahPutih Nasional- Komisi III DPR RI menegaskan, bahwa pengangkatan Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri yang dilakukan Presiden Jokowi bukan pelanggaran. Tapi, dalam undang-undang Pasal 11 ayat 1 sampai 5 diatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
"Bukan ditunjuk Plt. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin kepada wartawan di kompleks gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Menurut Aziz, Presiden Jokowi harus mengambil sikap dalam waktu satu, dua hari ke depan, sehingga kebijakan Polri bisa legitimate. Sebab, kata dia, seorang Plt Kapolri, seperti Komjen Badrodin Haiti meski ditunjuk langsung Presiden Jokowi, tidak bisa memutuskan kebijakan bersifat strategis
"Kalau satu dua hari enggak bersikap, Fraksi-Fraksi akan rapat, perlu disampaikan, itulah nanti sikap resmi DPR," ujar Azis.
Saat ditanya apakah rapat fraksi-fraksi tersebut akan membicarakan interplasi, Azis mengatakan akan dibicarakan. Dia juga menuturkan bahwa rapat konsultasi antara DPR dan pihak presiden untuk membicarakan masalah Plt Kapolri ini diatur oleh pimpinan DPR.
"Tergantung, secara konstitusi datang sendiri, kalau nanti diwakili oke juga," pungkas Aziz yang juga politikus dari Fraksi Partai Golkar ini. (HUR)
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR

Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Prioritas Perkara Korupsi dan Program Kerja KPK
