Aturan Calon Tunggal Pilkada
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri-kanan) Hakim Konstitusi Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Suhartoyo memimpin sidang pengujian aturan pembatasan calon tunggal Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9).
Bagikan
Ditulis Oleh
Widi Hatmoko
Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.