Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Mulai 30 Desember

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 25 Desember 2015
Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Mulai 30 Desember

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sedang menyatakan sumpahnya di hadapan anggota Pansus DPR RI, Rabu (2/12). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Kementerian Perhubungan melarang kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua melintas mulai Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 tertanggal 25 Desember 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, para gubernur, para bupati/wali kota di Indonesia.

"Dikeluarkannya surat edaran ini, untuk mengantisipasi arus Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berdasarkan keterangan pers yang diterima merahputih.com di Jakarta, Jumat (25/12).

Namun, ada pengecualian untuk angkutan-angkutan tertentu seperti angkutan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

"Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas," sambung Jonan.

Tidak hanya itu, Mantan Dirut PT KAI (Persero) itu juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri PUPR dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, tentang pembayaran jalan tol.

"Yang intinya sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan jalan tol, khususnya pada proses pembayaran pada pintu gerbang jalan tol, agar dapat menciptakan kelancaran arus lalu lintas di pintu-pintu masuk dan sepanjang jalan tol, agar kiranya sesegera mungkin menerapkan secara penuh cara pembayaran tidak dengan uang tunai atau pembayaran dengan memanfaatkan sarana teknologi lainnya, seperti e-money," jelas Jonan.

Adapun Surat Edaran Menhub No 48 Tahun 2015 dan Surat Menhub kepada Menteri PUPR dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol No. PR.301/6/1-Phb-2015 dikeluarkan hari ini Jumat, 25 Desember 2015. (rfd)


BACA JUGA:

  1. Jasamarga: Lalin Tol Cikampek Masih Padat
  2. Libur Panjang, Kebun Binatang Ragunan Membeludak
  3. Libur Panjang, Lalulintas Kota Yogyakarta Padat Merayap
  4. Terus Berlatih, Daud Yordan Tak Libur Natal dan Tahun Baru
  5. Google Doodle Sambut Liburan Panjang Akhir Tahun
#Natal Dan Tahun Baru 2016 #Ignasius Jonan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Paus Fransiskus Menginap di Kedubes Vatikan dan Pilih Naik Innova Zenix Selama di Jakarta
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Ignasius Jonan
Frengky Aruan - Selasa, 03 September 2024
Paus Fransiskus Menginap di Kedubes Vatikan dan Pilih Naik Innova Zenix Selama di Jakarta
Indonesia
723 Jurnalis Liput Kunjungan Paus di Indonesia, 88 Wartawan Ikut dari Roma
Ratusan media memastikan akan memberitakan kunjungan Paus selama di Indonesia pada 3-6 September.
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Agustus 2024
723 Jurnalis Liput Kunjungan Paus di Indonesia, 88 Wartawan Ikut dari Roma
Bagikan