Andi Mallarangeng Hirup Udara Bebas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 21 April 2017
Andi Mallarangeng Hirup Udara Bebas
Andi Mallarangeng. (kemenpora.go.id)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB). Andi Mallarangeng diperbolehkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, namun dengan ketentuan wajib lapor.

"Andi Alfian Mallarangeng, hari ini Jumat, 21 April 2017 pukul 16.00 WIB telah memperoleh cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani di Jakarta.

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Bebas sesungguhnya pada 19 Juli 2017 dan sudah membayar denda," tambah Syarpani.

Terkait bebasnya Andi Mallarangeng, KPK menyatakan hal tersebut adalah domain lapas. "Seorang yang sudah menjalani proses hukum sepanjang sudah sesuai hukuman yang ditetapkan, bukan domain KPK dan sudah di domain lapas. Saat ini, KPK masih menangani kasus Hambalang di tingkat penuntutan, dan kami fokus ke penanganan penuntutan kasus Hambalang itu saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di hari yang sama.

Namun ia berharap lapas tidak lagi membuat aturan kelonggaran untuk narapidana kasus korupsi.

"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator seperti PP 99 tahun 2012 agar jangan sampai ada aturan-aturan yang meringankan untuk terpidana korupsi," ungkap Febri.

Sumber: ANTARA

#Hambalang #Kasus Korupsi #Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan