Analis Pertahanan: Program Bela Negara untuk Atasi Ancaman Non Militer

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 15 Oktober 2015
Analis Pertahanan: Program Bela Negara untuk Atasi Ancaman Non Militer

Ribuan prajurit TNI AD menunjukkan kemampuan beladiri dan olah kanuragam dalam gladi bersih HUT TNI ke-70 di Pantai Kiat, Cilegon, Banten, Sabtu (3/10). (MerahPutih Foto/Venan Fortunatus)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Analis pertahanan Universitas Paramadina Jerry Indrawan Gihartono setuju dengan program bela negara yang disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu beberapa waktu silam.

Alumnus Universitas Pertahanan itu menilai program bela negara dipandang sebagai terobosan bagus untuk mengatasi ancaman non militer. Beberapa ancaman non militer yang dimaksud adalah bahaya kejahatan narkoba, bencana alam, penyebaran penyakit hingga ancaman radikalisme.

"Sekarang kan RUU Komando Cadangan belum disetujui, sementara ini program bela negara bisa kita kedepepankan terlebih dahulu," kata Jerry kepada Merahputih.com, Kamis (15/10).

Jerry melanjutkan secara hukum bela negara sudah diatur dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Undang-Undang Pertahanan pasal 9. Di sisi lain jumlah personel TNI masih sangat kurang dibandingkan dengan jumlah penduduk di tanah air. Atas dasar itulah program bela negara dinilai penting untuk menutupi kekurangan personel TNI.

"Mobilisasi masyarakat untuk mengikuti bela negara diperlukan agar mampu mengatasi ancaman non militer," tandasnya.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan program pendidikan bela negara yang diusulkan Kementerian Pertahanan bukan bentuk militerisme. Menurut dia, setiap warga negara punya hak dan kewajiban untuk membela negara.

"Bela negara itu prinsip setiap warga negara. Sebagai warga negara punya hak dan kewajiban membela negara," kata Tjahjo, seusai menghadiri peringatan 'Pertempuran Lima Hari', di Semarang, Rabu (14/10) seperti dikutip dari situs kemendagri.go.id.

Bekas Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melanjutkan tugas bela negara bukan hanya menjadi kewajiban bagi TNI dan Polri saja, melainkan menjadi tugas seluruh warga negara Indonesia.

"Kan tidak hanya disiplin, tetapi harus memahami berbagai hal, mungkin bagaimana cara menggunakan senjata. Ini penting sekali," demikian Tjahjo.

BACA JUGA: 

  1. Bela Negara Bisa Dilatih Dari SD
  2. TB Hasanuddin: Anggaran Bela Negara Harus Didiskusikan Lagi
  3. Luhut Panjaitan: Bela Negara bukan Wajib Militer
  4. Program Bela Negara Dipandang Sebagai Terobosan

 

 

 

#Ryamizard Ryacudu #Jerry Indrawan Gihartono #Bela Negara #Pendidikan Bela Negara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
19 Desember Diperingati Sebagai Hari Bela Negara, Ini Tema dan Logonya di 2024
Tahun ini merupakan peringatan Hari Bela Negara ke-76.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 18 Desember 2024
19 Desember Diperingati Sebagai Hari Bela Negara, Ini Tema dan Logonya di 2024
Dunia
Langkah 3 Negara Barat Akui Kedaulatan Palestina Tuai Pujian
Langkah tiga negara Barat mengakui kedaulatan Palestina menuai pujian. Hal itu diutarakan oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon.
Soffi Amira - Kamis, 30 Mei 2024
Langkah 3 Negara Barat Akui Kedaulatan Palestina Tuai Pujian
Indonesia
Wapres Ma'ruf Sebut Santri Berperan dalam Kemajuan Bangsa
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan santri terus berperan mengisi kemerdekaan dan pembangunan bangsa Indonesia sejak resolusi jihad pada 22 Oktober 1945.
Mula Akmal - Jumat, 21 Oktober 2022
Wapres Ma'ruf Sebut Santri Berperan dalam Kemajuan Bangsa
Indonesia
Kronologi CPNS Bakamla Alumnus STAN Meninggal Saat Latihan Bela Negara
Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut telah mengeluarkan penyebab kematian CPNS Bakamla M Ary Adithya Hasibuan
Wisnu Cipto - Selasa, 20 September 2022
Kronologi CPNS Bakamla Alumnus STAN Meninggal Saat Latihan Bela Negara
Bagikan