Amin: Pendidikan Berkarakter Sudah Diatur Undang Undang


Direktur Pembinaan SMK Mustaghfirin Amin (Foto: MP/Noer Ardiansyah)
MerahPutih Nasional - Persoalan pendidikan budaya dan karakter bangsa, kian menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Selain itu, pengamat sosial pun ikut angkat bicara mengenai persoalan budaya dan karakter bangsa di pelbagai forum seminar baik tingkat nasional maupun internasional.
Ihwal itu yang kemudian dijawab oleh Direktur Pembinaan SMK Kemendikbud RI, Mustaghfirin Amin saat seminar Pameran Seni Rupa Karya Guru Seni Budaya 2016 di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi.
"Pendidikan berkarakter sudah diatur Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)," ucap Mustaghfirin Amin di Gedung A, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (4/5).
Dalam Pasal 3 UU Sisdiknas, jelas Amin, berbunyi Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa.
"Tujuan pendidikan nasional itu merupakan rumusan mengenai kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan," pungkasnya.(Ard)
BACA JUGA:
- Kebiasaan Unik SMK 1 Kasihan Bantul, Pergi Tersenyum Pulang Tertawa
- Pameran Seni Rupa, Wujudkan Pendidikan Berkarakter
- Ini Kata Presiden Jokowi di Hardiknas
- Hardiknas, Ini Wejangan dari Anies Baswedan
- Polisi Cilik Lampung Ucapkan Selamat Hardiknas
Bagikan
Berita Terkait
Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Jamin Kualitas dan Mutu Pendidikan Nasional

Legislator PSI: Mestinya MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis Hingga SMA
Denny Cagur Tegaskan RUU Sisdiknas Harus Jadi Arah Baru Pendidikan Nasional, Bukan Sekadar Tambal Sulam
