Ahok Dituntut Ringan, GNPF MUI Adukan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Kamis, 20 April 2017
Ahok Dituntut Ringan, GNPF MUI Adukan Jaksa ke Komisi Kejaksaan
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4). (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Ketua Umum Advokad Muslim NKRI dan Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI, Alkatiri berencana melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Kejaksaan.

"Ini tidak wajar, kita akan laporkan ke kejaksaan. Kita belum tahu putusan hakim seperti apa. Yang jelas kami akan laporkan kepada Komisi Kejaksaan," ujar Alkatiri di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Menurut Alkatiri, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan Pasal 156 dan 156a yang disangkakan pada mantan Bupati Belitung Timur itu. Dia menilai, ada upaya amputasi pasal 156a dalam pembacaan tuntutan.

"Unsur sudah memenuhi semuanya, tapi 156a sudah diamputasi. JPU bertindak seolah-olah membacakan pledoi. Saya pikir itu sudah ada kerjasama. Suatu fakta," pungkasnya.

Sementara itu, Ade Irfan Pulungan, dari Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) merasa prihatin terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Dia mengatakan, bahwa persoalan penistaan agama dengan tuntutan hukuman 1 tahun merupakan hukuman paling ringan yang pernah terjadi.

"Biasanya setiap terdakwa penista agama dituntut dengan hukuman yang sangat maksimal, tapi justru ini sebaliknya sangat ringan dengan mengacu pada pasal 156," ujar Ade.

Menurut Ade, seyogianya JPU melihat pasal 156a, karena di pasal 156 tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Dia menilai, JPU harus menetapkan dalam tuntutannya hukuman yang maksimal karena itu memang azas dalam peradilan pidana.

"Jadi saya rasa ini peradilan semu saja dan ini menguatkan stigma bagi masyarakat bahwa hukum itu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah," tegasnya.

"Kalau seperti ini pasti masyarakat akan kecewa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU, karena mereka berharap pelaku penistaan agama ini harus dituntut semaksimal mungkin sesuai hukum yang berlaku," sambung Ade. (Pon)

Baca juga berita lain terkait sidang tuntutan penodaan agama di: Kecewa terhadap JPU Pedri akan turunkan Presiden

#GNPF MUI #Sidang Ahok # Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan