Ahok akan Pecat Pejabat Pemprov DKI yang Belum Laporkan Harta Kekayaan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pimpinan tinggi pratama administrator, pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Menanggapi Laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa belum semua pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melaporkan kekayaannya kepada KPK.
"Kita kasih tenggang waktu sampai dua bulan, apabila belum melaporkan juga akan saya pecat. Dan, apabila ada rekening pejabat DKI yang sudah melaporkan tetapi ada kejanggalan mengenai jumlah hartanya itu juga akan saya tindak," ujar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Seperti diketahui sebelumnya, Menurut Nida Zidny Paradhisa perwakilan dari ICW yang ditemui di Cikini Jakarta Pusat menyampaikan, berdasarkan data dari KPK terdapat 197 orang pejabat dilingkungan Pemprov DKI Jakarta yang wajib mengisi LHKPN, dari total tersebut hanya 104 pejabat atau 52,8 persen yang telah lapor, sisanya 93 orang atau 47,2 persen yang belum melaporkan LKHPN ke KPK.
Selain itu Nida mengatakan, bahwa total kekayaan 102 pejabat Pemprov DKI mencapai Rp 680,3 miliar. Rata-rata total kekayaan pejabat DKI sekitar Rp 7 miliar satu orang. Harta terbesar berasal dari harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan senilai Rp 290 miliar.
Nida Zidny Paradhisa menuturkan, Ahok sendiri sudah mengupayakan untuk mencegah perilaku korupsi. Ahok melakukannya dengan cara memperluas pejabat DKI wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (cpy)
Bagikan
Berita Terkait
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’