AEPI Sebut Pemerintah Begal UU Minerba Melalui MoU


(foto: ilustrasi)
MerahPutih Nasional - Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI Jakarta), Salamuddin Daeng mengatakan pemerintahan Jokowi tampaknya akan membegal UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementrisn ESDM dengan Perusahaan Tambang raksasa multinasional PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Menurut Salamuddin, batas waktu bagi perusahaan PT Newmont untuk menjalankan kewajibannya sesuai UU sesungguhnya telah berakhir Januari 2014 lalu.
"Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda perusahaan ini akan menunaikan semua kewajibannya. Perusahaan Newmont merupakan perusahaan tambang terkaya di dunia, dengan salah satu operasi terbesarnya di Indonesia," kata Salamuddin, Senin (2/3). (Baca: Mengenal Cikar, Alat Transportasi Pertama DAMRI
Menurutnya, rencana pembangunan smelter atau pabrik pemurnian tembaga tidak ada progresnya sama sekali. Demikian pula kebijakan pemerintah untuk menentukan tahapan pembangunan smelter juga sama sekali tidak terlihat. Padahal katanya, rakyat sekitar lokasi tambang sudah mendesak agar smelter di wilayah Sumbawa NTB, tempat perusahaaan beropersi. (Baca: Pemenang Tender Pengadaan UPS DPRD Jakarta adalah Toko Fotokopi?)
"Sehingga dapat dipastikan pemerintahan Jokowi akan kembali mengambil jalan kompromi dengan membuat MU yang isinya; memberi perpanjangan waktu kepada PT Newmont, mengijinkan PT. Newmont tetap melakukan ekspor, dan lain-lain. Cara semacam ini merupakan pembegalan terhadap Konstitusi dan UU yang berlaku, serta rawan menjadi bancakan pemerintah." tambahnya.
Sebelumnya Pemerintahan Jokowi telah membegal UU Minerba dengan memberikan kepada PT Freeport perpanjangan ijin eksport, kelonggaran tidak membangun smelter, hanya menggunakan selembar MoU. Pada 3 Maret 2015 besok, akan menjadi batas waktu bagi amandemen kontrak PT Newmont, terkait dengan kewajiban Perusahaan AS tersebut dalam menjalankan Pasal 170 UU Minerba. (hur)
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan dan UMKM bakal makin Untung karena Kelola Tambang

UU Minerba Direvisi, 20 Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang Migas

Izin Usaha Pertambangan Buat UKM Tidak Bisa Dipindahtangankan, Biar Naik Kelas Jadi Pengusaha Besar

Bahlil Tegaskan UU Minerba Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

Ini Poin Perubahan dan Pasal yang Diubah dalam RUU Minerba

DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Minerba Dibawa ke Rapat Paripurna

Kampus Diberi Izin Kelola Tambang, DPR akan Dengar Aspirasi Masyarakat Soal

Proses Pemberian Kuasa Tambang Harus Perhatikan Isu Keadilan Ekologis

RUU Minerba Diyakini Bakal Kurangi Tambang Ilegal yang Selama Ini Rugikan Negara
