Aduh, 1 Mei Tarif Listrik Naik Lagi
Ilustrasi Petugas PLN memasang instalasi listrik. (Antara)
MerahPutih Nasional - Pemerintah kembali menyerahkan penetapan tarif dasar listrik (TDL) kepada mekanisme pasar. Rakyat diminta bersiap menikmati kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA mulai Mei 2015 mendatang.
Meski belum mengumumkan secara resmi, rencana penaikan TDL tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Seperti dilansir situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), esdm.go.id, Senin (6/4), Permen itu telah diteken Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015. Disebutkan penyesuaian tarif (tariff adjustment) tersebut akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang memengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. (Baca: Analis: Presiden Jokowi Pelan-Pelan Sengsarakan Rakyat)
Ketiga indikator tersebut adalah kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP), dan inflasi.(Baca: Fadli Zon Kritik Kebijakan Pemerintah)
Ibarat jatuh tertimpa tangga, rakyat dalam beberapa bulan mendatang akan menerima imbas dari berbagai kenaikan harga mulai dari penaikan harga BBM, kenaikan harga gas elpiji 12 kg, serta fluktuasi harga kebutuhan bahan pokok serta melemahnya kurs rupiah terhadap dolar.
Permen ESDM 9/2015 juga menyebutkan, penetapan tarif penyesuaian rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA pada Mei 2015 mengacu realisasi ketiga indikator pasar selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan atau Maret 2015.
Saat ini, konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 dan 2.200 VA dikenakan tarif tetap Rp1.352 per kWh. Penyesuaian tarif ditetapkan PT PLN (Persero) sesuai formula yang diatur pemerintah. PLN melaporkan penetapan penyesuaian tarif tersebut kepada Menteri ESDM setiap bulan.
Sebelumnya, sesuai Permen ESDM No 31 Tahun 2014 yang ditandatangani 5 November 2015, pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif sesuai pasar untuk 12 golongan konsumen listrik termasuk rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA mulai 1 Januari 2015.(Baca: 2015, Pertagas Siap Suplai Gas 200 Juta Kaki Kubik)
Namun, khusus untuk dua golongan yakni rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA, pemerintah menunda pemberlakuannya dan akhirnya sesuai sesuai Pasal 5 ayat (2) Permen ESDM 9/2015 akan menerapkan mulai 1 Mei 2015. Adapun, PLN juga sudah menegaskan tidak akan menaikkan TDL dua golongan tarif tersebut pada 1 April lalu karena di tahun lalu PLN sudah menyesuaikan tarif listrik mulai golongan rumah tangga, bisnis, dan industri secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Bagikan
Berita Terkait
Diskon 50 Persen untuk Warga yang Tambah Daya Listrik lewat PLN Mobile
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
PLN Jamin 15 Ribu Hunian Sementara Korban Banjir Sumatera Dapat Pasokan Listrik
Azan Kembali Menggema di Aceh, Masjid Pulih Pascabanjir Berkat Gotong Royong bersama Relawan PLN
Tarif Listrik PLN Per kWh Januari 2026 Tak Naik, Cek Daftarnya Berikut Ini
Listrik Kembali Menyala, PLN Fokus Pulihkan 184 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah
Beban Puncak Listrik Pada Malam Natal Capai 44,5 Gigawatt
Banda Aceh Masih Pemadaman Bergilir, PLN Minta Waktu Perbaikan Sampai Minggu
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
93 Persen Jaringan Listrik di Aceh Sudah Pulih, 4 Kabupaten Berhasil Menyala