Adnan Buyung Pembisik Presiden yang 'Bocor'


sumber foto: Istimewa
MerahPutih Nasional- Tugas utama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah memberikan nasihat dan saran kepada Presiden.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Meski mempunyai peran sebagai lembaga yang memberikan nasihat kepada Presiden, namun Wantimpres tidak diperkenankan menyebarluaskan isi nasihat yang diberikan kepada kepala pemerintahan hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Adalah advokat senior Adnan Buyung Nasution mantan anggota Wantimpres angkatan pertama (2007-2009). Adnan Buyung adalah salah satu anggota Wantimpres di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK).
Sebagai seorang advokat senior dan mantan Anggota Wantimpres Adnan paham betul bahwa segala nasihat yang disampaikan kepada Presiden tidak berhak disebarluaskan kepada publik.
Namun demikian Buyung melanggar ketentuan yang berlaku. Ia mengaku merasa terpanggil jiwanya untuk menyampaikan nasihat yang diberikan kepada Presiden SBY. Buyung juga tidak sungkan menceritakan lika-likunya selama menjadi anggota Wantimpres. Pengalaman Buyung selama menjadi Wantimpres dituangkan dalam sebuah buku berjudul 'Nasihat Untuk SBY'. Buku tersebut diluncurkan pada Jumat 25 Mei tahun 2012 lampau.
Dalam buku itu Buyung berkisah bahwa dirinya mengalami kesulitan menjalin komunikasi dengan Presiden SBY. Buyung juga mengaku SBY jarang sekali meminta nasihat dari Wantimpres. Selama satu setengah tahun menjadi anggota Wantimpres Buyung mengaku hanya tiga kali menjalin komunikasi dengan Presiden SBY.
Terkait dengan hal tersebut, sejumlah politisi Partai Demokrat mengaku geram dengan sikap Buyung yang mengumbar isi nasihat Wantimpres kepada publik.
"Sangat tidak etis kalau hal itu diceritakan. Semestinya hal itu tidak perlu diungkapkan," ujar Nurhayati di DPR, Jakarta, Jumat (25/5).
Senada dengan Nurhayati, politikus Partai Demokrat Saan Mustofa, hal yang dilakukan oleh Adnan Buyung Nasution bukan hanya menyalahi norma etika semata, melainkan juga Undang-Undang yang berlaku.
Menurut Saan, seharusnya Buyung tidak membuka rahasia kepada publik, melainkan langsung berkomunikasi dengan Presiden secara langsung. Sebab SBY sendiri adalah Presiden yang menerima kritik dan masukan.
"Kan ada mekanismenya yang semestinya disampaikan langsung ke presiden. Karena seorang Wantimpres harus melihat sisi etika, bukan hanya Undang-undang. kenapa baru sekarang? Kenapa tidak dari dulu saja saat menjabat diungkap?," tandas Saan. (BHD)
Bagikan
Berita Terkait
Dianggap sebagai Figur yang Tepat Menjadi Wantimpres, Jokowi Serahkan ke Prabowo

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres, Ada 8 Poin Perubahan

DPR-Pemerintah Setuju Ketua Wantimpres Bisa Dijabat Bergantian

Baleg DPR Bantah Dewan Pertimbangan Agung Berfungsi Layaknya di Era Orba

9 Fraksi Setuju RUU Wantimpres, akan Disahkan Sebagai Inisiatif DPR

PKS Ingatkan Prabowo Soal Presidential Club: Sudah Ada Wantimpres

Tak Diizinkan Mundur dari Wantimpres, Mardiono Justru Dapat Tugas Khusus dari Jokowi
