862 Kilogram Sabu Milik Jaringan Sindikat Narkoba Internasional Dimusnahkan BNN

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Selasa, 27 Januari 2015
862 Kilogram Sabu Milik Jaringan Sindikat Narkoba Internasional Dimusnahkan BNN

862 Kilogram Sabu Milik Jaringan Sindikat Narkoba Internasional Dimusnahkan BNN (Foto: antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 862 kilogram sabu senilai Rp 1,2 triliun milik jaringan sindikat narkoba Internasional. Pemusnahan ratusan kilogram sabu-sabu dilakukan di area pembakaran sampah Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (27/1).

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan ratusan sabu-sabu milik jaringan sindikat internasional dimusnahkan setelah mendapat ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam alat pembakar (insenerator) dengan suhu tinggi.

"Barang bukti yang dimusnahkan setelah mendapat ketetapan pengadilan," kata Jenderal bintang tiga di Tangerang, Selasa (27/1).

Lebih lanjut Anang menambahkan dari 862 kilogram sabu-sabu yang diamankan pada 5 Januari 2015 silam, polisi menahan 8 orang tersangka. Ratusan kilogram sabu-sabu diselundupkan oleh Jaringan Narkoba Internasional Asia Tenggara (JNI-AT). Penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu tersebut berhasil digagalkan BNN dengan kerjasama China National Narcotics Control Commision (NNCC) dan Kepolisian Hongkong.

Acara pemusnahan ratusan kilogram sabu-sabu juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Laksamana Purn TNI Tedjo Edhy Purdjianto dan sejumlah pejabat teras BNN. 

"Kita tangkap jaringan besar dan ini adalah prestasi besar," tandasnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjianto (kedua kanan) didampingi Kepala BNN Komjen Anang Iskandar (kanan) saat melihat pemeriksaan barang bukti narkotika di tempat pemusnahan area Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (27/1). Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 862 kg sabu senilai Rp 1,2 triliun, barang bukti sebesar itu merupakan tangkapan bandar sabu internasional yang diburu tujuh negara, yakni Wong Chi Ping. (bhd)

 

BERITA LAINNYA:

Emma Watson akan Bintangi Film Beauty and The Beast

Rapper Drake Pernah Menggoda Mia Khalifa?

 

 

 

#Sindikat Narkoba #Sabu-sabu #Kasus Narkoba #Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Ditjen PAS pun menyebutkan, bahwa hal itu diketahui dari sidak rutin di dalam lapas.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Indonesia
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Peredaran narkoba di dalam LP masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Indonesia
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis
Ammar Zoni lagi-lagi terseret kasus narkoba, diduga edarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis
Indonesia
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Polisi menghentikan truk tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Indonesia
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi tidak segan menindak tegas anggota yang melanggar ataupun diduga membekingi pedang narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Indonesia
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.719 kasus dengan total 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban
Indonesia
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Tersangka mengaku diperintah 'Om Bos' untuk mengambil narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Indonesia
Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak
Peredaran narkoba masih mendominasi tindak pidana di Kota Solo.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Bagikan