7 Pelaku Mesum Aceh Dicambuk di Depan Umum
Aljazeera
MerahPutih Nasional - Sebanyak tujuh pelaku mesum Aceh dicambuk karena diduga melanggar hukum Syariat Islam Nomor 14/2003 mengenai perzinaan.
Mereka dicambuk di depan ribuan orang. Pasangan yang berusia 18 hingga 23 ini dicambuk pada Jumat kemarin (12/6).
Ketujuh pelaku ini terdiri dari empat wanita dan tiga pria. Mereka diduga melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan nikah.
Aceh memang telah memberlakukan hukum cambuk pada kasus perzinaan, homoseksual, judi dan minuman keras. Perda syariah ini sudah diterapkan sejak 2001.
Baru-baru ini Aceh juga memberlakukan jam malam pada setiap wanita. Seperti dilansir Aljazeera, perempuan Aceh tidak diizinkan keluar di atas jam 11 kecuali bersama keluarga.
Baca Juga
ISIS Tak Segan Hukum Cambuk Para Perokok
Biadab, Tentara ISIS Cambuk Musisi Ini 90 Kali
Dirikan Islam Liberal, Seorang Pria Dicambuk 1.000 Kali
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Korban Tewas Bencana Alam di Sumatra Capai 442 Orang, Setengahnya Berasal dari Wilayah Sumut
Korban Jiwa Bencana Hidrometeorologi di Aceh Bertambah, Kini 96 Orang
DPR Minta SPPG untuk Makan Bergizi Gratis Difungsikan untuk Suplai Makanan Korban Bencana di Sumatra
Prabowo Perintahkan Seluruh Kekuatan Nasional Dikerahkan Tangani Bencana Alam di Sumatra yang Tewaskan Ratusan Orang
Semua Kota Kabupaten Aceh Terdampak Bencana: 35 Tewas, 25 Hilang, Pengungsi 4.846 KK
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
Gempa Magnitude 6,3 Guncang Aceh, BMKG Sebut Pergerakan Lempeng Indo-Australia dan Eurasia
Hampir Seribu Rumah Terendam Banjir, Warga Aceh Timur Tunggu Evakuasi di Atap
Bayangan Menbud Fadli Zon Saat Revitalisasi Benteng Indrapatra Aceh Kelar
Raker Menkopolkam Djamari Chaniago dengan Baleg DPR Bahas RUU Pemerintah Aceh