7 Pelaku Mesum Aceh Dicambuk di Depan Umum


Aljazeera
MerahPutih Nasional - Sebanyak tujuh pelaku mesum Aceh dicambuk karena diduga melanggar hukum Syariat Islam Nomor 14/2003 mengenai perzinaan.
Mereka dicambuk di depan ribuan orang. Pasangan yang berusia 18 hingga 23 ini dicambuk pada Jumat kemarin (12/6).
Ketujuh pelaku ini terdiri dari empat wanita dan tiga pria. Mereka diduga melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan nikah.
Aceh memang telah memberlakukan hukum cambuk pada kasus perzinaan, homoseksual, judi dan minuman keras. Perda syariah ini sudah diterapkan sejak 2001.
Baru-baru ini Aceh juga memberlakukan jam malam pada setiap wanita. Seperti dilansir Aljazeera, perempuan Aceh tidak diizinkan keluar di atas jam 11 kecuali bersama keluarga.
Baca Juga
ISIS Tak Segan Hukum Cambuk Para Perokok
Biadab, Tentara ISIS Cambuk Musisi Ini 90 Kali
Dirikan Islam Liberal, Seorang Pria Dicambuk 1.000 Kali
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP

Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN

Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri

DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan

Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor

Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan

Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!

Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat](https://img.merahputih.com/media/57/8d/e2/578de21120a135d5d5e7d2c791ac4b97_182x135.png)