7 Pelaku Mesum Aceh Dicambuk di Depan Umum
Aljazeera
MerahPutih Nasional - Sebanyak tujuh pelaku mesum Aceh dicambuk karena diduga melanggar hukum Syariat Islam Nomor 14/2003 mengenai perzinaan.
Mereka dicambuk di depan ribuan orang. Pasangan yang berusia 18 hingga 23 ini dicambuk pada Jumat kemarin (12/6).
Ketujuh pelaku ini terdiri dari empat wanita dan tiga pria. Mereka diduga melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan nikah.
Aceh memang telah memberlakukan hukum cambuk pada kasus perzinaan, homoseksual, judi dan minuman keras. Perda syariah ini sudah diterapkan sejak 2001.
Baru-baru ini Aceh juga memberlakukan jam malam pada setiap wanita. Seperti dilansir Aljazeera, perempuan Aceh tidak diizinkan keluar di atas jam 11 kecuali bersama keluarga.
Baca Juga
ISIS Tak Segan Hukum Cambuk Para Perokok
Biadab, Tentara ISIS Cambuk Musisi Ini 90 Kali
Dirikan Islam Liberal, Seorang Pria Dicambuk 1.000 Kali
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Politikus Sebut Harga Pangan di Aceh Naik 100 Persen, Daya Beli Warga Juga Melemah
Megawati Tegaskan Pentingnya Pendataan Bencana: Jangan Setelah Bersih Lalu Lupa
Pemerintah Diyakini Masih 'Sakti' Tangani Banjir Aceh Tanpa Campur Tangan Asing
Bendera Putih Bertebaran di Aceh setelah Bencana, Gubernur Mualem: itu bukan Bentuk Menyerah dan Putus Asa
Update Bencana Alam Sumatra: 1.059 Orang Meninggal, 192 Masih Dalam Pencarian
Hunian Sementara Korban Banjir Aceh Mulai Dibangun di Pidie, Aceh Tengah dan Gayo Lues Segera Menyusul
Aceh Minta Bantuan UNDP & UNICEF, Begini Respons Perwakilan PBB di RI
Pemda Aceh Minta Bantuan ke PBB, Pemerintah Diminta Buka Komunikasi agar tak Salah Persepsi
Aceh tak Punya Kewenangan untuk Minta Bantuan ke PBB, Mesti Izin ke Pemerintah Pusat
Mualem Bantah Minta Bantuan Luar Negeri, Tapi ke UNDP dan UNICEF yang Aktif di Aceh