11 Jam Diperiksa Polisi, Raden Priyono Jadi Tersangka?

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 20 Mei 2015
11 Jam Diperiksa Polisi, Raden Priyono Jadi Tersangka?

Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). (antara foto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Bekas Kepala BP Migas Raden Priyono diam-diam diperiksa jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak di kantornya, Rabu malam (20/5).

Jenderal bintang satu itu menambahkan, bekas Ketua BP Migas periode 2008-2012 diperiksa penyidik selama 11 jam lebih. Selama 11 jam diperiksa, penyidik mengajukan banyak pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga BP Migas yang kini menjadi SKK Migas.

"Sejak pukul 09.00 pagi yang bersangkutan kita periksa," tandas Brigjen Victor.

Seperti diketahui Sejak tahun 2009 sudah diketahui bahwa TPPI adalah perusahaan tidak sehat, namun demikian BP Migas tetap menjadikan perusahaan tersebut sebagai mitra penjualan.

Kasus tersebut berawal pada saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas (sekarang SKK Migas) sejak Mei 2009 hingga Maret 2010 silam. Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun.

Sementara itu terkait kasus dugaan mega korupsi PT TPPI ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, salah satu tersangka yang sudah ditetapkan polisi berinisial RP. (gms)

 

 

 

#PT TPPI #BP Migas #Raden Priyono
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan