1000 Pengacara Siap Dampingi HTI

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 22 Mei 2017
1000 Pengacara Siap Dampingi HTI
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto. (MerahPutih/Ponco)

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara tegas menolak dibubarkan. Bahkan, mereka mengklaim saat ini sudah ada 1.000 advokat siap membela HTI.

"Insya allah besok akan ada konfrensi pers yang diadakan di Kantornya Pak Yusril di Kota Kasablanka. Konfrensi pers pengumuman tim pembela HTI," ujar Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto usai diskusi di Kantor Maarif Institut, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (21/5).

Pengumuman tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (22/5) di Kantor Yusril Law Firm, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.

Menurut dia, 1.000 advokat pembela HTI itu akan dikoordinatori oleh Yusril Ihza Mahendra. Ia menjelaskan, tim pembela ini bertugas mencermati langkah-langkah yang diambil pemerintah terhadap HTI.

"Kita menyebut 1.000 advokat bela HTI. Koordinatornya Pak Yusril. Di sana ada Pak Misdan, Pak Munarman, kemudian Lutfi Hakim dan banyak lagi," ucapnya.

"Dan bila diperlukan (Tim Pembela), kemudian mengambil dan mengeluarkan pendapat hukum atau pembelaan-pembelaan hukum," sambung Ismail.

Ismail menjelaskan, hingga kini pihaknya belum berencana untuk menggugat pemerintah. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan yang tegas terkait keberadaan HTI.

"Tidak ada yang perlu digugat. Karena pemerintah kan belum mengeluarkan apa-apa. Kan baru mau akan 'nek iso' (kalau bisa)," jelasnya.

Ismail juga menegaskan, bahwa tim pembela HTI yang terdiri dari 1000 advokat ini tersebar di seluruh Indonesia.

"Termasuk di daerah-daerah. Ini tim 1.000 ini tersebar di berbagai daerah, jadi bukan di Jakarta aja," pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembubaran HTI. Menko Polhukam menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. (Pon)

Baca juga berita lain terkait pembubaran HTI: Wiranto Pastikan Pembubaran HTI Lewat Jalur Hukum

Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan