1 April akan Ada Razia Besar-besaran


Ilustrasi Operasi Cipta Kondisi (OCK) di Jakarta dan sekitarnya yang akan dimulai tanggal 1 April-22 April 2015 ini. (Foto Antara)
MerahPutih Megapolitan- Dalam menjaga ketertiban dan keamanan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya gelar Operasi Cipta Kondisi (OCK). Eksekusi OCK ini diawali tanggal 1 April mendatang hingga 22 April 2015.
Polda Metro Jaya rencananya akan menurunkan beberapa anggota yang akan diterjunkan ke lokasi tersebut. (Baca: Operasi Cipta Kondisi Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Ratusan Preman)
"Di Operasi Cipta Kondisi ini, kami akan melakukan pengamanan secara preventif," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, ketika ditemui merahputih.com diruang kerja kerjanya, Senin (30/3).
Dikatakannya, kini pihaknya sedang lakukan sterilisasi persiapan jelang Konferensi Asia Afrika (KAA) yang kabarnya akan diselenggarakan di bulan April mendatang. (Baca: Polresta Bekasi Terjunkan 38 Personel di OCK)
Pria tiga bunga melati dipundak ini menjelaskan, bahwa saat ini pihak Polda sedang melakukan pembahasan dalam mengamankan dan sterilkan pada titik yang akan menjadi pusat kegiatannya Konferensi Asia Afrika. (gms)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
